RadarBali.com – Usai menetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi pelepasan aset negara berupa lahan Tahura seluas 835 m2 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam waktu dekat akan segera melakukan penyitaan lahan.
Sesuai rencana, penyidik akan memasang plang sita di atas lahan seluas 835 m2 yang di atasnya sudah berdiri bangunan kantor bank.
Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar, Kamis (2/8) kemarin menyatakan, pemasangan plang penyitaan di atas lahan yang menjadi objek dalam kasus penyerobotan lahan Tahura akan dilakukan Jumat (4/8) mendatang.
Hal ini dilakukan setelah pihak pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan. Namun, Edwin menegaskan tidak akan ada eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atasnya.
“Kami hanya akan memasang plang penyitaan dari Kejaksaan. Tidak ada pengosongan bangunan, kami hanya akan menginformasikan kepada pemilik bangunan terkait penyitaan ini,” ujar jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini.
Ditanya soal keberadaan sertifikat lahan seluas 835 m2 yang sudah sempat dijual oleh tersangka, Edwin mengatakan sudah ditangani penyidik.
“Untuk sertifikat sudah diamankan saat penyidikan,” tambahnya. Sementara itu, dari pantauan di lokasi, di atas lahan seluas 835 m2 sudah berdiri bangunan lantai IV yang digunakan sebagai kantor salah satu bank.
Kabarnya, bangunan ini sudah berdiri sejak 3 tahun yang lalu. Namun belum diketahui siapa pemilik lahan seluas 835 m2 yang kini menjadi masalah tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 835 m2 yang terletak di By Pass Ngurah Rai Sesetan, Denpasar Selatan.
Dua tersangka tersebut yaitu I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah dan I Wayan Sunarta yang bertugas mengurus pensertifikatan tanah tersebut.
Dalam aksinya, Suwirta yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan sertifikat melalui Sunarta dengan mengajukan dokumen sporadik pada 2007.
Dokumen inilah yang digunakan sebagai alas mengajukan sertifikat ke BPN. Oleh BPN Denpasar, pengajuan tersebut diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 m2 yang akhirnya dijual ke pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut dengan nilai Rp 3 miliar pada 2008.