28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

Divonis 10 Tahun, Pecatan Polisi Kasasi, Ini Respon JPU

RadarBali.com – Rencana I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, terdakwa kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu untuk mengajukan banding belum mendapat respons dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Belum adanya respon dari upaya kasasi mantan pecatan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum mengetahui upaya kasasi terdakwa yang sebelumnya oleh PN Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali divonis hukuman 10 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.  

“Kami belum mendapat informasi dari penasihat hukum terdakwa Lengkong terkait upaya kasasi yang akan diajukannya. Jika sudah diinformasikan kami akan berkoordinasi ke pimpinan,” ujar Jaksa Peggy E. Bawengan di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.

Menurut Jaksa Peggy, jika nanti pihak jaksa secara resmi mendapat informasi dari pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi, pihaknya mengaku akan segera menyatakan kasasi.

“Kalau dari mereka menyatakan kasasi kami juga akan kasasi. Tapi kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya hukum banding yang diajukan Lengkong.

Sebaliknya majelis hakim PT Bali dalam putusannya justru memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya memvonis Lengkong dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

RadarBali.com – Rencana I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, terdakwa kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu untuk mengajukan banding belum mendapat respons dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Belum adanya respon dari upaya kasasi mantan pecatan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum mengetahui upaya kasasi terdakwa yang sebelumnya oleh PN Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali divonis hukuman 10 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.  

“Kami belum mendapat informasi dari penasihat hukum terdakwa Lengkong terkait upaya kasasi yang akan diajukannya. Jika sudah diinformasikan kami akan berkoordinasi ke pimpinan,” ujar Jaksa Peggy E. Bawengan di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.

Menurut Jaksa Peggy, jika nanti pihak jaksa secara resmi mendapat informasi dari pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi, pihaknya mengaku akan segera menyatakan kasasi.

“Kalau dari mereka menyatakan kasasi kami juga akan kasasi. Tapi kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya hukum banding yang diajukan Lengkong.

Sebaliknya majelis hakim PT Bali dalam putusannya justru memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya memvonis Lengkong dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/