29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:58 AM WIB

Nyambi Jadi Kurir Demi Rp 1 Juta, Engenering Pasrah Diganjar 13 Tahun

DENPASAR – Hendrik Restu Putra Rimin, 26, senang bukan kepalang usai menerima upah Rp 1,1 juta. Uang itu didapat dari hasil menempel sabu dan ekstasi di wilayah seputaran Denpasar.

Namun, belum sempat menikmati uang tersebut, Rimin sudah dicokok polisi. Pemuda yang sebelumnya sebagai enginering itu pun hanya bisa meratapi nasibnya saat diadili secara virtual.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Terdakwa menguasai 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Restu Putra Rimin dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Esthar Oktavi saat membacakan amar putusannya. 

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Made Santiawan. Sebelumnya JPU Santiawan menuntut Hendrik pidana penjara selama 15 tahun.

Menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan hakim, terdakwa tetap menerima. “Kami menerima putusan hakim,” terang Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

Hendrik ditangkap anggota Satreskoba Polresta Denpasar, di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, 13 Juni 2020 sekitar pukul 15.20.

Terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel.

Jika sabu didapat dari Yudi, maka satu plastik klip berisi ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO). Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. 

DENPASAR – Hendrik Restu Putra Rimin, 26, senang bukan kepalang usai menerima upah Rp 1,1 juta. Uang itu didapat dari hasil menempel sabu dan ekstasi di wilayah seputaran Denpasar.

Namun, belum sempat menikmati uang tersebut, Rimin sudah dicokok polisi. Pemuda yang sebelumnya sebagai enginering itu pun hanya bisa meratapi nasibnya saat diadili secara virtual.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Terdakwa menguasai 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Restu Putra Rimin dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Esthar Oktavi saat membacakan amar putusannya. 

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Made Santiawan. Sebelumnya JPU Santiawan menuntut Hendrik pidana penjara selama 15 tahun.

Menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan hakim, terdakwa tetap menerima. “Kami menerima putusan hakim,” terang Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

Hendrik ditangkap anggota Satreskoba Polresta Denpasar, di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, 13 Juni 2020 sekitar pukul 15.20.

Terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel.

Jika sabu didapat dari Yudi, maka satu plastik klip berisi ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO). Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/