27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:49 AM WIB

Edarkan 1 Kg Narkoba, Sopir Freelance Jaringan Lapas Kerobokan Dibekuk

DENPASAR – Seorang sopir freelance bernama I Nyoman Mahardika ditangkap BNNP Bali, Minggu (2/9) petang pukul 18.00.

Pria 31 tahun ini ditangkap di Jalan Padang Galak, Sanur Denpasar Selatan, atas dugaannya sebagai pelaku pengedar narkoba.

Penangkapan I Nyoman Mahardika sendiri dilakukan berdasar informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihak BNNP Bali langsung melakukan pengintaian, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku satu minggu sebelum ditangkap, dirinya mempunyai 1 kg narkoba siap edar.

“Satu minggu lalu, tersangka ini memiliki 1 kg narkoba. Sedang yang kami sitaa saat ini adalah sisa yang telah diedarkan,” kata AKBP Arta di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Senin (3/8) siang.

Saat penangkapan tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan badan tersangka tidak menemukan barang bukti narkoba.

Namun, saat dicek di dasboard kiri sepeda motor Vario yang dikendarai pelaku bernomor polisi DK 5841 FAQ, petugas menemukan 1 kotak biskuit Oreo.

Saat dibuka, ternyata isi kotak tersebut adalah empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengam berat total 263,6 gram. 

Tidak sampai di situ, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di Banjar Gede, Desa Anggunan, Mengwi, petugas juga menemukan 4 plastik klip

berisi kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 350 gram, 70 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan digital, ddan 1 kotak tango sebagai pembungkus.

“Jadi, total barang bukti yang diamankan dari tersangka Mahardika berupa 8 plastik klip shabu  dengan berat 613,6 gram dan 70 butir ekstasi,” tambah AKBP Ketut Arta.

Menurut AKBP Arta, tersangka Mahardika mengaku jika dirinya mendapat sejumlah barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Antara tersangka dengan sosok orang di dalam lapas tersebut melakukan transaksi dengan modus tempelan.

“Terhadap tersangka ini dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

DENPASAR – Seorang sopir freelance bernama I Nyoman Mahardika ditangkap BNNP Bali, Minggu (2/9) petang pukul 18.00.

Pria 31 tahun ini ditangkap di Jalan Padang Galak, Sanur Denpasar Selatan, atas dugaannya sebagai pelaku pengedar narkoba.

Penangkapan I Nyoman Mahardika sendiri dilakukan berdasar informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihak BNNP Bali langsung melakukan pengintaian, hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku satu minggu sebelum ditangkap, dirinya mempunyai 1 kg narkoba siap edar.

“Satu minggu lalu, tersangka ini memiliki 1 kg narkoba. Sedang yang kami sitaa saat ini adalah sisa yang telah diedarkan,” kata AKBP Arta di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Senin (3/8) siang.

Saat penangkapan tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan badan tersangka tidak menemukan barang bukti narkoba.

Namun, saat dicek di dasboard kiri sepeda motor Vario yang dikendarai pelaku bernomor polisi DK 5841 FAQ, petugas menemukan 1 kotak biskuit Oreo.

Saat dibuka, ternyata isi kotak tersebut adalah empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengam berat total 263,6 gram. 

Tidak sampai di situ, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di Banjar Gede, Desa Anggunan, Mengwi, petugas juga menemukan 4 plastik klip

berisi kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 350 gram, 70 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan digital, ddan 1 kotak tango sebagai pembungkus.

“Jadi, total barang bukti yang diamankan dari tersangka Mahardika berupa 8 plastik klip shabu  dengan berat 613,6 gram dan 70 butir ekstasi,” tambah AKBP Ketut Arta.

Menurut AKBP Arta, tersangka Mahardika mengaku jika dirinya mendapat sejumlah barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Antara tersangka dengan sosok orang di dalam lapas tersebut melakukan transaksi dengan modus tempelan.

“Terhadap tersangka ini dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/