NEGARA – Tiga kali masuk jeruji besi, sepertinya tidak membuat jera I Gede Dana Putra alias Grandong,30.
Bahkan, Senin (3/9) residivis kasus pencurian, ini kembali menjalani tuntutan kali keempat.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha, Jaksa Penutut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menuntut pria asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, ini dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun.
Sesuai tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pencurian handphone sebagaimana Pasal 363 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan pidana penjara 1 1tahun dikurangi masa tahanan,” tandas Jaksa Yuliartha
Atas tuntutan jaksa, Grandong langsung meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. “Saya minta keringanan karena tulang punggung keluarga,” ujarnya saat sidang dengan hakim ketua Gede Yuliartha
Selain kasus pencurian handphone, Grandong yang pernah dipenjara karena kasus pencurian ini juga menjalani sidang kasus pencurian satu unit televisi dan delapan buah buku tabungan.
Sidang dengan berkas terpisah ini, masih dalam proses pemeriksaan saksi.