DENPASAR – Seorang pria bernama Hendy Kusuma alias Andri Wijaya alias Koko ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.
Pria asal Solo, Jawa Tengah ini ditangkap Kamis (29/8) malam sekitar pukul 19.45 di Jalan Danau Tamblingan, Denpasar Selatan.
Pelaku berusia 39 tahun tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Jalan Gunung Lebah No. 5, Gang 9, Denpasar Barat, Minggu (25/8) malam sekitar pukul 19.00.
“Pelaku ini mencuri laptop milik seorang korban bernama Zulkifli,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, kemarin (2/9).
Kasus ini bermula saat rekan korban bernama Yanti meminjam laptop korban untuk menonton film di kosan di lokasi kejadian.
Setelah mengambil laptop tersebut, rekan korban, Yanti yang juga saksi dalam kasus ini pulang ke kosannya dan menaruh laptop tersbut di dalam tas ransel kemudian meletakannya di kamar kos.
Tas berisi laptop itu kemudian ditinggalkan Yanti bersama rekannya yang lain untuk membeli makan. Usai membeli makan, Yanti kemudian kembali ke kos.
Dia kaget lantaran usai membuka pintu kamar kos, tas ransel berisi laptop yang ditaruh di sebelah tempat tidur sudah hilang.
Mendapati hal itu, Yanti kemudian memberitahu Zulkifli sebagai pemilik laptop. Zulkifli kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Danau Tamblingan, Kamis (29/8) lalu beserta barang bukti.
“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus curat tahun 2017 lalu,” tambahnya. Barang bukti yang disita berupa satu buah tas ransel warna hitam merk Alto,
satu buah laptop merk Toshiba warna hitam, satu buah Charger, satu buah Mouse, satu set anak kunci pintu, uang tunai Rp 900 ribu, pakaian, dan satu buah tas laptop warna abu-abu.
Kini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (