DENPASAR-Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan di Alfa Mart (sebelumnya ditulis Toko Gede) yang sempat viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di Jalan Teuku Umar nomor 48 C Denpasar. Pelaku ternyata merupakan mantan karyawan di toko tersebut bernama Rizki Sahputra.
Pria berusia 25 tahun itu ditembak pada kedua kakinya karena berupaya melawan saat ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. “Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur dan melawan,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan pihak Alfa Mart. Dimana sebelumnya pada Selasa (30/8/2022) lalu, sekitar pukul 06.30 Wita seorang karyawati baru membuka toko.
Tiba-tiba pelaku memakai baju dan helm hitam serta makser memasuki toko dan menodongkan golok ke karyawati tersebut. Pelaku lalu meminta kunci brankas. “Tangan karyawan itu juga diikat pakai kabet charger hp. Lalu dia mengambil kunci brankas,” ujarnya. Selanjutnya pelaku menuju ke lantai dua dan membuka brankas dan mengambil uang jutaan rupiah.
Selain itu dia juga mengambil dua slop rokok Sampoerna. Kemudian pelaku merusak kabel dan rekaman cctv di TKP. Pelaku lalu pergi menggunakan sepeda motor Mio.
Pihak Alfa Mart lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga ditemukan dugaan bahwa pelaku merupakan mantan karyawan. “Pelaku sempat bilang ke karyawati jika dia juga anak toko. Sehingga penyelidikan mengarah ke sana lalu kami tangkap pelaku ini. Dia mantan asisten kepala toko di situ,” beber Kombes Bambang.
Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar. Dia dikenai pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan di Alfa Mart (sebelumnya ditulis Toko Gede) yang sempat viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di Jalan Teuku Umar nomor 48 C Denpasar. Pelaku ternyata merupakan mantan karyawan di toko tersebut bernama Rizki Sahputra.
Pria berusia 25 tahun itu ditembak pada kedua kakinya karena berupaya melawan saat ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. “Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur dan melawan,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan pihak Alfa Mart. Dimana sebelumnya pada Selasa (30/8/2022) lalu, sekitar pukul 06.30 Wita seorang karyawati baru membuka toko.
Tiba-tiba pelaku memakai baju dan helm hitam serta makser memasuki toko dan menodongkan golok ke karyawati tersebut. Pelaku lalu meminta kunci brankas. “Tangan karyawan itu juga diikat pakai kabet charger hp. Lalu dia mengambil kunci brankas,” ujarnya. Selanjutnya pelaku menuju ke lantai dua dan membuka brankas dan mengambil uang jutaan rupiah.
Selain itu dia juga mengambil dua slop rokok Sampoerna. Kemudian pelaku merusak kabel dan rekaman cctv di TKP. Pelaku lalu pergi menggunakan sepeda motor Mio.
Pihak Alfa Mart lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga ditemukan dugaan bahwa pelaku merupakan mantan karyawan. “Pelaku sempat bilang ke karyawati jika dia juga anak toko. Sehingga penyelidikan mengarah ke sana lalu kami tangkap pelaku ini. Dia mantan asisten kepala toko di situ,” beber Kombes Bambang.
Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar. Dia dikenai pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur