29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:23 AM WIB

Ciduk 28 TSK Narkoba, Motif Pelaku saat Beraksi Bikin Polisi Elus Dada

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dibackup CTOC Polda Bali merilis tangkapan hasil Operasi Antik 2019.

Operasi ini berlangsung dari 13 sampai tanggal 29 September. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 28 pelaku tindak pidana narkoba dari 24 kasus.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat mengatakan, dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram, tembakau gorila 4,45 gram serta ada 90 botol miras,” kata Kombes Ruddi Setiawan di Mapolresta Dempasar, Kamis (3/9).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Ruddi Setiawan, dari asal pelaku 22 orang berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali.

Diketahui, dari 28 tersangka, satu orang adalah residivis bernama Fery. Motif para pelaku sebagian karena terlibat sindikat narkoba, faktor ekonomi, dan kecanduan barang haram.

“Barang-barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan di kawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung,” tambahnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pelaku miras dikenakan Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras). 

Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya Narkotika yakni 3000 jiwa. 

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dibackup CTOC Polda Bali merilis tangkapan hasil Operasi Antik 2019.

Operasi ini berlangsung dari 13 sampai tanggal 29 September. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 28 pelaku tindak pidana narkoba dari 24 kasus.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat mengatakan, dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram, tembakau gorila 4,45 gram serta ada 90 botol miras,” kata Kombes Ruddi Setiawan di Mapolresta Dempasar, Kamis (3/9).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Ruddi Setiawan, dari asal pelaku 22 orang berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali.

Diketahui, dari 28 tersangka, satu orang adalah residivis bernama Fery. Motif para pelaku sebagian karena terlibat sindikat narkoba, faktor ekonomi, dan kecanduan barang haram.

“Barang-barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan di kawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung,” tambahnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pelaku miras dikenakan Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras). 

Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya Narkotika yakni 3000 jiwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/