MANGUPURA – Cinta memang gila. Terbukti Karyawan salah satu salon kecantikan di kawasan Badung, Ni Nengah Sunerti, 27, nekat memakai dan mengedarkan narkoba karena cinta.
Dia lalu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Raya Padang Luwih Desa Dalung, Kuta Utara, (2/9) pukul 23.45.
Menariknya, dia mengaku nekat pakai narkoba agar ditangkap Polisi. Kendati, sang pacar sudah ditangkap oleh Polda Bali dalam kasus yang sama beberapa bulan lalu.
Dengan demikian, ia dan sang kekasih hati sama-sama menyandang status pelaku narkoba dan sama-sama menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan nantinya.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis shabu seberat 0,75 gram netto.
Menariknya, tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan kenangan terhadap mantan pacarnya yang telah
ditangkap beberapa bulan lalu oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali beberapa bulan lalu karena kasus yang sama.
“Selain itu, dengan adanya hal tersebut maka statusnya bersama sang pacar sama-sama menjadi tersangka,” bisik sumber.
Sementara itu, Wakpolres Badung Kompol Sindar Sinaga di Mapolres Badung siang kemarin menjelaskan, tersangka ditangkap
saat mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tepatnya di sebelah kanan ATM Bukopin.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kiri tersangka polisi menemukan 2 buah pipet. Di dalamnya masing-masing berisi plastik klip. Di dalam platik tersebut berisi narkoba jenis sabu,” katanya.
Atas temuan itu kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kos tempat tinggalnya di Banjar Anyar, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan sebuah rangkaian alat isap sabu, satu potong pipet ujungnya lancip dan satu buah pipa kaca di atas kasur.
Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan, eks karyawan salon ini mengaku terpaksa menggunakan narkoba untuk mengenang pacarnya.
Tersangka ini menggunakan sabu sejak Januari 2019. Tersangka mengaku menggunakan narkoba setelah lima bulan ditinggal pacaranya yang telah mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan lantaran ditangkap oleh Polda Bali.
“Pacar tersangka ini telah ditangkap anggota Polda Bali pada September 2018 karena kasus narkoba. Niatnya katanya, ingin melupakan mantan, malah jadi ikut mantan di penjara,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,
dan denda paling kurang Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Kami masih dalami keterangan pelaku untuk mencari tahu siapa bos atau bandar besarnya di Bali,” tuturnya.