DENPASAR– Kasat Reskrim Gianyar AKP Aryo SW Kapolsek Payanga AKP P AAW dan Kanit Reskrim IPDA Gede AAP sempat diperiksa Provos Polda Bali tekait judi sabung ayam (Tajen) di Jalan Karang Suwung Melinggih Kelod, Payangan, Kabupaten Gianyar. Ternyata, ketiga perwira polisi ini kompak menjawab tidak tahu soal adanya tajen. Bahkan menepis isu mengenai telah memberikan izin gelar sabung ayam.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, tekait sabung ayam (Tajen) di Jalan Karang Suwung Melinggih Kelod, Payangan, Kabupaten Gianyar, Provos Bid Propam Polda Bali telah memanggil dan memintai keterangan Kasat Reskrim Gianyar AKP Aryo SW pada Jumat lalu (30/9). Sementara Kapolsek Payanga AKP P AAW dan Kanit Reskrim IPDA Gede AAP sudah dimintai keterangan lebih dahulu dua hari sebelumnya.
Poin yang didalami oleh Provos itu terkait seputaran gelaran tajen, apakah benar tiga perwira ini ketahui adanya gelaran itu? Pun apakah benar terkait isu bahwa diberikan izin. Hasilnya mereka membantah.
Kepada Provos, ketiganya membantah dan mengaku tidak tahu-menahu. “Ya, tiga perwira ini telah diperiksa. Ngakunya tidak tahu adanya gelaran itu. Bahkan isu terkait pemberian izin, mereka juga menepis. Tidak ada, baik Polres Gianyar ataupun Polsek Payangan memberikan izin,” tegas Kombespol Satake Bayu, Minggu (2/9) kemarin sembari mangatakan, sejauh ini tidak ada indikasi beking dan lain sebagainya.
Bahkan, kata perwira melati tiga di pundak ini, Polres Gianyar dan Polsek pun sementara menyelidiki terkait siapa yang nekat menyelengara judi sabung ayam tersebut. “Soal perkembangan yang dilakukan, nanti konfirmasi ke Polres Gianyar atau Polsek Payangan. Intinya, kuat dugaan ada gelaran sabung ayam. Tapi, Polres dan Polsek melalui tiga orang perwira ini, mengaku tidak mengetahui,” tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, Polda Bali tidak main-main dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya berantas perjudian, baik daring maupun konvensional. (dre)