27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:01 AM WIB

Pengacara JRX Sebut Ada Dugaan Manipulasi dalam Surat Tuntutan Jaksa

DENPASAR – Tuntutan tinggi bagi I Gede Aryastina alias JRX SID juga ditanggapi kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap JRX tidaklah wajar.

Dijelaskannya, dari aspek yuridisnya, tuntutan jaksa ini dianggap contradictio in terminis alias rancu. Dia menjelaskan, dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHAP, dari uraian jaksa dalam sidang tuntutan, JRX diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap dari keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo.

“Saya katakan tadi Contradictio in terminis, karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat yaitu berita acara pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud? ternyata BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semua dikutip. Saya mengatakan berdasar fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo, ahli bahasa yang tidak ahli,” tegas Sugeng diwawancarai awak media usai sidang.

Lanjut dia, kemudian tidak ada keterangan dari ahli bahasa Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan JRX dalam surat tuntutan. Nyatanya yang dikutip adalah BAP ahli Wahyu Aji Wibowo di polisi.

Sugeng mengurai bahwa pasal 186 KUHAP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Namun faktanya tidak ada pernyataan ahli yang dikutip jaksa dalam surat tuntutannya.

“Bahkan ketika ditanya posting 15 Februari, ahli membuat dua kesalahan. Dia sudah membuat satu prejudice (prasangka, Red) bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan JRX tanggal 15. Padahal di sana tak ada,” ujar Sugeng.

Kemudian, dilanjutkannya ketika pernyataan JRX pada postingan yang menyebut ada konspirasi busuk, ahli Wahyu Aji menyatakan jika itu semua hanya suatu pernyataan sikap. Bukan pernyataan yang menunjukan kebencian. Itu juga tidak dimasukkan oleh jaksa. 

“Terus jaksa juga memasukan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo dalam surat tuntutannya. Padahal, keterangan ahli yang dibuat dalam BAP bukan termasuk bukti surat,” tegasnya.

Pasal 187 KUHAP, lanjut Sugeng, bukti surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami, kedua akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan undang-undang, akta notaris sertifikat dan lain-lain.

“Ketiga, surat keterangan dari ahli, ini bukan BAP, tetapi contohnya adalah visum et repertum. Ini Contradictio in terminis,” bebernya. 

Yang terakhir, kata Sugeng, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengajukan di persidangan bahwa BAP diminta dan ditegaskan dalam bukti surat. Tidak pernah. Selama proses persidangan, katanya, jaksa tak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat.

“Jadi kalau ditulis, selain contradictio in terminis atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan,” tandasnya.

DENPASAR – Tuntutan tinggi bagi I Gede Aryastina alias JRX SID juga ditanggapi kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap JRX tidaklah wajar.

Dijelaskannya, dari aspek yuridisnya, tuntutan jaksa ini dianggap contradictio in terminis alias rancu. Dia menjelaskan, dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHAP, dari uraian jaksa dalam sidang tuntutan, JRX diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap dari keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo.

“Saya katakan tadi Contradictio in terminis, karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat yaitu berita acara pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud? ternyata BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semua dikutip. Saya mengatakan berdasar fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo, ahli bahasa yang tidak ahli,” tegas Sugeng diwawancarai awak media usai sidang.

Lanjut dia, kemudian tidak ada keterangan dari ahli bahasa Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan JRX dalam surat tuntutan. Nyatanya yang dikutip adalah BAP ahli Wahyu Aji Wibowo di polisi.

Sugeng mengurai bahwa pasal 186 KUHAP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Namun faktanya tidak ada pernyataan ahli yang dikutip jaksa dalam surat tuntutannya.

“Bahkan ketika ditanya posting 15 Februari, ahli membuat dua kesalahan. Dia sudah membuat satu prejudice (prasangka, Red) bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan JRX tanggal 15. Padahal di sana tak ada,” ujar Sugeng.

Kemudian, dilanjutkannya ketika pernyataan JRX pada postingan yang menyebut ada konspirasi busuk, ahli Wahyu Aji menyatakan jika itu semua hanya suatu pernyataan sikap. Bukan pernyataan yang menunjukan kebencian. Itu juga tidak dimasukkan oleh jaksa. 

“Terus jaksa juga memasukan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo dalam surat tuntutannya. Padahal, keterangan ahli yang dibuat dalam BAP bukan termasuk bukti surat,” tegasnya.

Pasal 187 KUHAP, lanjut Sugeng, bukti surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami, kedua akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan undang-undang, akta notaris sertifikat dan lain-lain.

“Ketiga, surat keterangan dari ahli, ini bukan BAP, tetapi contohnya adalah visum et repertum. Ini Contradictio in terminis,” bebernya. 

Yang terakhir, kata Sugeng, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengajukan di persidangan bahwa BAP diminta dan ditegaskan dalam bukti surat. Tidak pernah. Selama proses persidangan, katanya, jaksa tak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat.

“Jadi kalau ditulis, selain contradictio in terminis atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/