27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 15:48 PM WIB

Beli Sabhu Untuk Pesta Bersama, Dua Pemuda Malah Dijuk Polisi

DENPASAR-Rencana Adi, 26, dan Swastika, 25, untuk pesta sabhu berdua batal. Gagalnya pesta keduanya setelah polisi menangkap mereka di Jalan Tukad Buaji, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat (30/11) lalu.

 

Terkait penangkapan keduanya, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (3/12) membenarkan.

 

Dijelaskan, awal mula hingga penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

 

Usai mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap keduanya saat mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

 

“Saat kami tangkap, keduanya sedang berboncengan sepeda motor dan setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan narkoba yang disimpan oleh pelaku di dalam jok motor,”tandas Aris.

 

Menurut Aris, saat digeledah, polisi mengamankan 1 paket sabhu seberat 0,11 gram.

 

Atas penangkapan dan penemuan BB itu, polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolresta Denpasar untuk melakukan penyidikan dan interograsi.

 

Hasil interograsi, kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabhu dari seorang bernama Dedy yang tidak diketahui keberadaannya. 

 

“Keduanya mengaku memakai sabhu secara bersama-sama,” imbuh Aris.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

DENPASAR-Rencana Adi, 26, dan Swastika, 25, untuk pesta sabhu berdua batal. Gagalnya pesta keduanya setelah polisi menangkap mereka di Jalan Tukad Buaji, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat (30/11) lalu.

 

Terkait penangkapan keduanya, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (3/12) membenarkan.

 

Dijelaskan, awal mula hingga penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

 

Usai mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap keduanya saat mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

 

“Saat kami tangkap, keduanya sedang berboncengan sepeda motor dan setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan narkoba yang disimpan oleh pelaku di dalam jok motor,”tandas Aris.

 

Menurut Aris, saat digeledah, polisi mengamankan 1 paket sabhu seberat 0,11 gram.

 

Atas penangkapan dan penemuan BB itu, polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolresta Denpasar untuk melakukan penyidikan dan interograsi.

 

Hasil interograsi, kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabhu dari seorang bernama Dedy yang tidak diketahui keberadaannya. 

 

“Keduanya mengaku memakai sabhu secara bersama-sama,” imbuh Aris.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/