29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:59 PM WIB

Edan! Tega Curi 53 Dus Marimas Milik Perusahaan Sendiri, Sopir Dibui

MANGUPURA-Yopi Meliandi Twan, 34, sopir PT Manohara Asri, ini Senin (3/12) ditangkap polisi.

 

Ia ditangkap polisi dari Polsek Mengwi setelah mencuri puluhan dus minuman sachet merek Marimas milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Made Punia, menjelaskan, awal mula hingga polisi menangkap Yopi, berawal dari laporan korban, yakni PT Manohara Asri yang sebelumnya mengaku jika barang milik perusahaan yang disimpan di gudang berkurang. “Dugaan awal dari laporan dan koordinasi pihak perusahaan dengan kami (polisi), pihak perusahaan menduga bahwa ada karyawan yang mencuri barang di gudang,”terang Punia.

 

Sesuai laporan pihak perusahaan yang beralamat di Banjar Perang, Kelurahan Lukluk Mengwi, Badung ini mengaku kehilangan 53 dus minuman sachet.

 

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh sopir sekaligus mobil boks. “Saat pemeriksaan terhadpa sopir dan mobil itulah kami menemukan salah satu mobil Box DK 9582 AN yang disopiri oleh pelaku ditemukan ada 19 dus minuman Marimas,” kata Made Punia.

 

Atas temuan 19 dus yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang harusnya dikirim pelaku kepada para pelanggan, polisi kemudian kembali menginterogasi tersangka. “Hasil pemeriksaan pelaku akhirnya mengaku bahwa belasan dus itu diambilnya secara sengaja dari gudang,”imbuhnya.

 

Bahkan, yang mengejutkan, pelaku jug mengaku jika aksi pencurian barang milik gudang itu bukan kali pertamanya dilakukan.

 

Menurut Punia, pelaku mengaku sudah kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap basah pada Senin (3/12).

 

“Pertama pada bulan September 2018 pelaku mengambil 18 dus Marimas sachet, kemudian bulan Oktober pelaku mengambil sebanyak 16 dus Marimas sachet. Dan yang terakhir pada Senin (3/12), pelaku mengambil19 dus dan akhirnya ketahuan,”jelas Punia.

 

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.303.200.

 

Sementara, dari penangkapan ini, selain menahan pelaku, polisi juga menyita 19 dus Marimas, 1 unit truk pengangakut barang bernomor polisiDK 9582 AN, dan 1 lembar list daftar pengiriman barang

MANGUPURA-Yopi Meliandi Twan, 34, sopir PT Manohara Asri, ini Senin (3/12) ditangkap polisi.

 

Ia ditangkap polisi dari Polsek Mengwi setelah mencuri puluhan dus minuman sachet merek Marimas milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Made Punia, menjelaskan, awal mula hingga polisi menangkap Yopi, berawal dari laporan korban, yakni PT Manohara Asri yang sebelumnya mengaku jika barang milik perusahaan yang disimpan di gudang berkurang. “Dugaan awal dari laporan dan koordinasi pihak perusahaan dengan kami (polisi), pihak perusahaan menduga bahwa ada karyawan yang mencuri barang di gudang,”terang Punia.

 

Sesuai laporan pihak perusahaan yang beralamat di Banjar Perang, Kelurahan Lukluk Mengwi, Badung ini mengaku kehilangan 53 dus minuman sachet.

 

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh sopir sekaligus mobil boks. “Saat pemeriksaan terhadpa sopir dan mobil itulah kami menemukan salah satu mobil Box DK 9582 AN yang disopiri oleh pelaku ditemukan ada 19 dus minuman Marimas,” kata Made Punia.

 

Atas temuan 19 dus yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang harusnya dikirim pelaku kepada para pelanggan, polisi kemudian kembali menginterogasi tersangka. “Hasil pemeriksaan pelaku akhirnya mengaku bahwa belasan dus itu diambilnya secara sengaja dari gudang,”imbuhnya.

 

Bahkan, yang mengejutkan, pelaku jug mengaku jika aksi pencurian barang milik gudang itu bukan kali pertamanya dilakukan.

 

Menurut Punia, pelaku mengaku sudah kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap basah pada Senin (3/12).

 

“Pertama pada bulan September 2018 pelaku mengambil 18 dus Marimas sachet, kemudian bulan Oktober pelaku mengambil sebanyak 16 dus Marimas sachet. Dan yang terakhir pada Senin (3/12), pelaku mengambil19 dus dan akhirnya ketahuan,”jelas Punia.

 

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.303.200.

 

Sementara, dari penangkapan ini, selain menahan pelaku, polisi juga menyita 19 dus Marimas, 1 unit truk pengangakut barang bernomor polisiDK 9582 AN, dan 1 lembar list daftar pengiriman barang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/