DENPASAR –Diduga lakukan tindak pidana pemerasan, salah seorang oknum anggota Yayasan Bali Samsara di Perum Dukuh Raya, Jalan Pemogan, Denpasar Selatan dipolisikan.
I Gede A alias Koler, 23, oknum anggota yayasan ini dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi pemerasan terhadap I Kadek Susila alias Kadek Su, 22, yang sebelumnya dituduh dan dicurigai sebagai penyalahguna narkotika.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kasus pelaporan terhadap pemuda yang tinggal di Banjar Tainsiat, Denpasar ini berawal dari penangkapan Kadek Su warga Jalan Akasia Denpasar oleh warga, pada Rabu (1/1) lalu.
Saat itu, Kadek SU diamankan warga karena diduga mengambil tempelan narkoba.
Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum anggota Yayasan Bali Samsara di Perumahan Dukuh Sari, Jalan Raya Pemogan, Densel sekitar pukul 01.00 Wita.
“Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan pemuda (Kadek Su) ke petugas Linmas. Selanjutnya. oleh Linmas pemuda tersebut di bawa ke Yayasan Samsara,” jelas sumber.
Namun saat dibawa ke kantor Yayasan Bali Samsara, kantor yayasan dalam kondisi tutup.
“Waktu itu, kantor tutup. Karena tutup, maka I Kadek Su disuruh pulang dan diminta kembali esok hari (Kamis (2/1),”imbuh sumber.
Meski disuruh pulang, namun sejumlah surat penting milik I Kadek Su seperti STNK, SIM serta motornya ditahan oleh Koler.
Selanjutnya, sesuai kesepakatan, I Kadek Su yang sebelumnya sempat diminta untuk kembali ke kantor yayasan kemudian menepati janji.
Kadek Su kembali lagi ke kantor Yayasan Bali Samsara keesokan harinya,( Kamis (2/1)).
Saat kembali lagi ke yayasan, Kadek Su kembali bertemu dengan Koler.
Nah saat itulah, Koler meminta Kadek Su menandatangani rujukan surat rehab dan memintanya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta.
Jika tidak, maka Kadek Su akan dilaporkan ke pihak BNNP Bali.
“Atas permintaan terlapor, kakak Kadek Su kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Kaler dan Kadek Su diminta menandatangi surat pernyataan rehab,”kata Sumber
Meski sudah menyerahkan uang Rp 10 juta, namun Koler tetap mengancam akan akan melaporkan Kadek Su ke BNNP Bali.
Alasannya, Koler tetap meminta uang sebesar Rp 25 juta.
Akibat ancaman Koler, Kakak Kadek Su yang ikut dalam pertemuan dan merasa keberatan serta merasa dirinya dan adiknya diperas oleh Koler kemudian melaporkan oknum anggota yayasan itu ke BNN Kota Denpasar.
Terkait laporan pelapor, Kepala BNN Kota Denpasar AKBP Hagyono membenarkan.
“Iya, kami menerima laporan (dugaan pemerasan).,Kalau caranya seperti itu salah, harusnya dia menyerahkan ke BNN atau kepolisian, bukan ditangani yayasan. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polsek Denpasar Selatan” terang Hagyono saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kanit Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika juga membenarkan dengan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yayasan “Baru ada laporannya, masih didalami,” tukasnya.