25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:38 AM WIB

BB Dirampas Negara dan Dilelang, Eks Bupati Candra Terancam Miskin

SEMARAPURA – Sejumlah bidang tanah rampasan negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa dengan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra mulai dilelang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar mulai melakukan lelang

dengan penawaran secara tertutup melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id, Rabu kemarin (3/3).

Rampasan negara yang dilelang atas perkara terpidana I Wayan Candra itu terdiri dari tiga bidang tanah.

Yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000.

Kemudian ada sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur seluas 200 meter persegi dengan harga limit Rp 613.380.000.

Lalu yang ketiga ada sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminya, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000.

Lelang barang bukti ini bisa saja membuat mantan orang kuat di Bumi Serombotan terancam miskin. Pasalnya, ada asset lain yang bakal dilelang oleh Negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman membenarkan adanya lelang tiga bidang tanah itu berkaitan dengan perkara atas terpidana I Wayan Candra.

Nanti, hasil dari lelang itu akan masuk ke kas negara. “Untuk lebih lanjut, besok (hari ini) kami sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkaitan dengan barang rampasan negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang I Wayan Candra, ada 51 bidang tanah dan bangunan yang dirampas negara.

Eksekusi barang rampasan itu dapat dilakukan dengan pelelangan atau atau digunakan untuk kepentingan negara.

Terkait barang rampasan itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pernah mengirim surat permohonan untuk bisa memanfaatkan salah satu dari 51 barang rampasan negara itu.

Yakni Puri Cempaka yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Pasalnya Puri Cempaka akan dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung.

Mengingat kantor dinas tersebut saat ini menjadi satu ke satuan dengan Museum Semarajaya.

Seiring waktu, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu kembali memohon dua bidang tanah rampasan negara

atas kasus mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra itu. Yakni tanah seluas 90 are di Desa Bungamekar dan 1,6 hektare di Desa Ped. 

SEMARAPURA – Sejumlah bidang tanah rampasan negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa dengan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra mulai dilelang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar mulai melakukan lelang

dengan penawaran secara tertutup melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id, Rabu kemarin (3/3).

Rampasan negara yang dilelang atas perkara terpidana I Wayan Candra itu terdiri dari tiga bidang tanah.

Yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000.

Kemudian ada sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur seluas 200 meter persegi dengan harga limit Rp 613.380.000.

Lalu yang ketiga ada sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminya, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000.

Lelang barang bukti ini bisa saja membuat mantan orang kuat di Bumi Serombotan terancam miskin. Pasalnya, ada asset lain yang bakal dilelang oleh Negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman membenarkan adanya lelang tiga bidang tanah itu berkaitan dengan perkara atas terpidana I Wayan Candra.

Nanti, hasil dari lelang itu akan masuk ke kas negara. “Untuk lebih lanjut, besok (hari ini) kami sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkaitan dengan barang rampasan negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang I Wayan Candra, ada 51 bidang tanah dan bangunan yang dirampas negara.

Eksekusi barang rampasan itu dapat dilakukan dengan pelelangan atau atau digunakan untuk kepentingan negara.

Terkait barang rampasan itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pernah mengirim surat permohonan untuk bisa memanfaatkan salah satu dari 51 barang rampasan negara itu.

Yakni Puri Cempaka yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Pasalnya Puri Cempaka akan dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung.

Mengingat kantor dinas tersebut saat ini menjadi satu ke satuan dengan Museum Semarajaya.

Seiring waktu, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu kembali memohon dua bidang tanah rampasan negara

atas kasus mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra itu. Yakni tanah seluas 90 are di Desa Bungamekar dan 1,6 hektare di Desa Ped. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/