NEGARA–Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Pekaraman Tuwed, Dewa Putu Astawa, menjalani pemeriksaan perdana.
Saat menjalani pemeriksaan, eks atau mantan kepala LPD tersebut mengakui perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan pada hukum serta mengembalikan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum tersangka, Supriyono, usai mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (3/3).
Menurutnya, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan.
“Kalau tanggungjawabnya dia (tersangka), akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Pasti nanti akan ada tersangka lain yang menggunakan kas LPD,” ujarnya.
Tersangka juga menginginkan proses hukum cepat selesai. Serta sudah menyiapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Sisanya, aset berupa tanah sudah diserahkan pada LPD untuk dijual, jika ada lebih diminta untuk diserahkan pada keluarga tersangka.
“Tersangka tidak berdalih apa-apa, bahkan mengakui bersalah,” terangnya.
Dewa Putu Astawa, kepala LPD Desa Pakraman Tuwed ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Khusus tersangka, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018, dari hasil penyelidikan, diduga tidak hanya melibatkan satu orang tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
Subsidernya tersangka dijerat Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.