25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:31 AM WIB

Keasyikan Jadi Pengedar Pil Koplo, Buruh Bangunan Divonis 4 Tahun

DENPASAR – Dwi Rintoko, 34, buruh bangunan asal Jember, Jatim yang sebelumnya didakwa karena edarkan pil koplo, Selasa (3/4) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja memvonis Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama empat  tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. 

Majelis hakim menilai Dwi Rintoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan (menjual) ribuan butir sediaan farmasi (pil koplo) yang tak memiliki ijin edar (ilegal).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara “terang Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja. 

Tak hanya itu, selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. “Dengan ketentuan, apabila tak mampu membayar

hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan,”tegas hakim.

Atas putusan yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Kadek Wahyu Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun ini,

baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik Artha Kariawan, maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. 

DENPASAR – Dwi Rintoko, 34, buruh bangunan asal Jember, Jatim yang sebelumnya didakwa karena edarkan pil koplo, Selasa (3/4) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja memvonis Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama empat  tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. 

Majelis hakim menilai Dwi Rintoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan (menjual) ribuan butir sediaan farmasi (pil koplo) yang tak memiliki ijin edar (ilegal).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara “terang Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja. 

Tak hanya itu, selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. “Dengan ketentuan, apabila tak mampu membayar

hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan,”tegas hakim.

Atas putusan yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Kadek Wahyu Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun ini,

baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik Artha Kariawan, maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/