DENPASAR – Polsek KP3 I Gusti Ngurah Rai akhirnya melepas pergi oknum anggota DPRD Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)
bernama Abdul Kadir Hasan, 47, yang menganiaya petugas boarding gate penerbangan Lion Air, I Dewa Gede Adi Saputra, 23.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, anggota dewan Ende yang sempat diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Gate 5
Terminal Keberangkatan Domestik Ngurah Rai, Rabu (2/5) sekitar pukul 11.25 itu langsung di lepas pergi ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/5) malam sekitar pukul 21.00.
“Terus terang kami juga bingung kok bisa dia dibiarkan pergi. Sementara proses penyidikan sementara berlangsung,” bebernya.
“Tapi baru saja saya mendapatkan informasi dia (oknum DPRD Ende) berjanji akan balik ke Bali hari Minggu ini,” beber sumber di lingkungan Polsek.
Menurut sumber, terlapor dilepas pergi karena dirinya menjamin tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Ya tadi kata teman-teman, dia kooperatif makanya dia dibiarkan pergi dalam rangka kunjungan kerja. Itu alasannya,” tandasnya.
Kapolsek KP3 Bandara Gusti Ngurah Rai Kompol Krisna. Penegasan datang dari Kanitreskrim KP3 Bandara Ngurah Rai AKP Ngurah Cahyadi.
Menurutnya, terlapor tidak di lepas. Kasus penganiayaan ringan itu tetap diproses. “Siapa bilang di lepas dan dibebaskan? Dia akan kembali hari Minggu kok.
Ada beberapa pertimbangan, termasuk orangnya pun kooperatif sehingga diizinkan pergi mengikuti kegiatannya itu,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Ende, Abdul Kadir Hasan nekat menampar petugas ground handling Lion Air di Bandara Ngurah Rai karena terlambat masuk pesawat.
Akibatanya, korban mengalami rasa sakit dan mendengung pada bagian telinga. Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.