34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:29 PM WIB

Gelapkan Uang Cicilan Motor Konsumen, Dua Oknum Karyawan FIF Dibui

NEGARA – I Putu Wisnu Mahardika,28, asal Lingkungan Terusan, kelurahan Lelateng, Negara dan IGA Bayu Putra,28, warga Banjar Baluk II, Desa Baluk, Negara, dua oknum karyawan PT. Federal International Finance (FIF) akhirnya ditangkap dan dibui.

 

Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk atas dugaan penggelapan uang cicilan pembayaran kredit sepeda motor milik konsumen.

 

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi dikonfirmasi terkait penangkapan dua oknum FIF, Sabtu (4/5) membenarkan.

 

Menurutnya, awal mula hingga penangkapan dua tersangka penggelapan ini, berawal dari adanya laporan korban Istilahrohmiani,38, jalan Layur Gang VII Lingkungan Penginuman, Gilimanuk.

 

Sesuai laporan polisi, sebelum akhirnya menjadi korban penggelapan, korban mengaku sempat mengajukan kredit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi pink dengan cicilan per bulan sebesar Rp 655 ribu.

 

Setelah memenuhi persyaratan dan dianggap layak, kemudian pihak FIF menyetujui pengajuan kredit yang diajukan korban.

 

Singkat cerita, usai menerima motor, pada Sabtu (27/10) tahun 2018, sekitar pukul 09.00, korban didatangi kedua tersangka.

 

Lantaran yang datang ke rumahnya adalah karyawan FIF, dengan tanpa rasa curiga, korban yang segera ingin melunasi motor cicilanya itu kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta dari sisa kredit sebesar Rp 9 juta kepada kedua tersangka.

 

Usai menyerahkan uang cicilan Rp 5 juta, korban kemudian diberikan kuitansi tanda pembayaran oleh kedua tersangka. “Setelah menerima uang dari korban, kedua tersangka pergi,”terang Subawa.

 

 

Hingga kemudian pada bulan September 2018 atau sebulan kemudian,  Istilahrohmiani mendapat kabar kalau motor yang ia kredit ditarik oleh petugas FIF di Banyuwangi dengan alasan belum membayar angsuran selama 5 bulan.

 

Kaget mendapat pemberitahuan itu, Istilahrohmiani lalu mendatangi kantor FIF yang ada di Negara untuk menanyakan penarikan sepeda motor.

 

Setiba di kantor FIF Negara, korban kemudian menunjukkan kuitansi pembayaran cicilan yang sebelumnya diberikan oleh kedua tersangka.

 

Namun saat menunjukkan bukti kuitansi, pihak FIF menolak dan menyatakan bahwa kuitansi yang ditunjukkan korban bukan kuitansi resmi dari FIF.

Sempat terjadi perdebatan, kemudian pihak FIF menyarankan agar korban menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeuargaan.

 

Meski sempat menuruti saran FIF dengan para tersangka sempat mendatangi rumah korban dan berjanji akan mengembalikan uang yang sebelumnya disetor korban, namun hingga 6 bulan pasca pertemuan, para tersangka tak kunjung mengembalikan.

 

Akibatnya, lantaran kecewa dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Kawasan Lau Gilimanuk

 

Berdasar laporan itu, polisi kemudian memburu dan menangkap kedua oknum karyawan FIF itu. Kedua tersangka kata kapolsek ditangkap di rumahnya masing-masing.

 

 “Korban sebenarnya sudah punya niat baik untuk menunggu uangnya dikembalikan. Namun karena lama tidak dikembalikan akhirnya dilaporkan dan kedua terlapor kami amankan,” ujar Subawa.

 

Selanjutnya usai ditangkap, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 “Saat ini masihdilakukan penydidikan dan pengembangan terhadap kedua pelapor,” ujarnya. 

 

 

Sementara itu, kedua tersangka saat ditemui di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk mengaku jika uang sebesar Rp 5 juta yang diserahkan Istilahrohmiani itu digunakan untuk memenuhi kebutihan pribadi. “Karena uang yang diberikan belum cukup untuk membayar pelunasan makanya kami belum setor ke FIF.

 

Setelah ditunggu lama kekuranganya belum diberikan maka uang itu kami pakai untuk kebutuhan pribadi dulu. Uang untuk mengembalikannya sudah ada. Tetapi ternyata kami dilaporkan,” dalihnya.

NEGARA – I Putu Wisnu Mahardika,28, asal Lingkungan Terusan, kelurahan Lelateng, Negara dan IGA Bayu Putra,28, warga Banjar Baluk II, Desa Baluk, Negara, dua oknum karyawan PT. Federal International Finance (FIF) akhirnya ditangkap dan dibui.

 

Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk atas dugaan penggelapan uang cicilan pembayaran kredit sepeda motor milik konsumen.

 

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi dikonfirmasi terkait penangkapan dua oknum FIF, Sabtu (4/5) membenarkan.

 

Menurutnya, awal mula hingga penangkapan dua tersangka penggelapan ini, berawal dari adanya laporan korban Istilahrohmiani,38, jalan Layur Gang VII Lingkungan Penginuman, Gilimanuk.

 

Sesuai laporan polisi, sebelum akhirnya menjadi korban penggelapan, korban mengaku sempat mengajukan kredit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi pink dengan cicilan per bulan sebesar Rp 655 ribu.

 

Setelah memenuhi persyaratan dan dianggap layak, kemudian pihak FIF menyetujui pengajuan kredit yang diajukan korban.

 

Singkat cerita, usai menerima motor, pada Sabtu (27/10) tahun 2018, sekitar pukul 09.00, korban didatangi kedua tersangka.

 

Lantaran yang datang ke rumahnya adalah karyawan FIF, dengan tanpa rasa curiga, korban yang segera ingin melunasi motor cicilanya itu kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta dari sisa kredit sebesar Rp 9 juta kepada kedua tersangka.

 

Usai menyerahkan uang cicilan Rp 5 juta, korban kemudian diberikan kuitansi tanda pembayaran oleh kedua tersangka. “Setelah menerima uang dari korban, kedua tersangka pergi,”terang Subawa.

 

 

Hingga kemudian pada bulan September 2018 atau sebulan kemudian,  Istilahrohmiani mendapat kabar kalau motor yang ia kredit ditarik oleh petugas FIF di Banyuwangi dengan alasan belum membayar angsuran selama 5 bulan.

 

Kaget mendapat pemberitahuan itu, Istilahrohmiani lalu mendatangi kantor FIF yang ada di Negara untuk menanyakan penarikan sepeda motor.

 

Setiba di kantor FIF Negara, korban kemudian menunjukkan kuitansi pembayaran cicilan yang sebelumnya diberikan oleh kedua tersangka.

 

Namun saat menunjukkan bukti kuitansi, pihak FIF menolak dan menyatakan bahwa kuitansi yang ditunjukkan korban bukan kuitansi resmi dari FIF.

Sempat terjadi perdebatan, kemudian pihak FIF menyarankan agar korban menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeuargaan.

 

Meski sempat menuruti saran FIF dengan para tersangka sempat mendatangi rumah korban dan berjanji akan mengembalikan uang yang sebelumnya disetor korban, namun hingga 6 bulan pasca pertemuan, para tersangka tak kunjung mengembalikan.

 

Akibatnya, lantaran kecewa dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Kawasan Lau Gilimanuk

 

Berdasar laporan itu, polisi kemudian memburu dan menangkap kedua oknum karyawan FIF itu. Kedua tersangka kata kapolsek ditangkap di rumahnya masing-masing.

 

 “Korban sebenarnya sudah punya niat baik untuk menunggu uangnya dikembalikan. Namun karena lama tidak dikembalikan akhirnya dilaporkan dan kedua terlapor kami amankan,” ujar Subawa.

 

Selanjutnya usai ditangkap, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 “Saat ini masihdilakukan penydidikan dan pengembangan terhadap kedua pelapor,” ujarnya. 

 

 

Sementara itu, kedua tersangka saat ditemui di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk mengaku jika uang sebesar Rp 5 juta yang diserahkan Istilahrohmiani itu digunakan untuk memenuhi kebutihan pribadi. “Karena uang yang diberikan belum cukup untuk membayar pelunasan makanya kami belum setor ke FIF.

 

Setelah ditunggu lama kekuranganya belum diberikan maka uang itu kami pakai untuk kebutuhan pribadi dulu. Uang untuk mengembalikannya sudah ada. Tetapi ternyata kami dilaporkan,” dalihnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/