30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 22:14 PM WIB

Tak Mau Kembalikan Dana, Investor Ancam Laporkan Sandoz dan Candra

DENPASAR – Meski majelis hakim PN Denpasar sudah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap AA Ngurah Alit Wiraputra, 51,

kasus penggelapan dan penipuan penembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar belum sepenuhnya berakhir.

Pihak investor yakni Sutrisno Lukito Disastro bakal menempuh upaya hukum pada para pihak yang telah menikmati aliran dana lainnya.

Namun, sebelum menempuh jalur hukum, pengusaha asal Jakarta, itu memberikan kesempatan pada para pihak penerima dana untuk mengembalikan uangnya.

“Sesuai putusan pengadilan, dana Rp 16 miliar tidak hanya dinikmati Alit. Klien saya berharap kepada para pihak ada itikad baik untuk segera mengembailkan dana.

Kalau tidak, maka upaya hukum akan kami tempuh,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Sutrisno saat dikonfirmasi kemarin (18/8).

Agus tidak main gertak. Ia tidak hanya akan berhenti pada Alit. Agus menegaskan, sebelum membawa Alit ke ranah pidana, pihaknya sudah meminta agar uang kliennya dikembalikan secara baik-baik.

Setalah tidak direspons barulah Agus melayangkan somasi. Kembali tidak mendapat respons, Agus melapor ke polisi.

Menurut Agus, upaya yang sama juga akan dilakukan pada penerima dana selain Alit. “Kami akan berikan somasi sebanyak dua kali. Jika uang tak dikembalikan, kami lapor,” tukas pengacara berkumis itu.

Ditanya apa dasar melaporkan pihak penerima dana, Agus menyebut selain memiliki bukti juga sesuai hasil persidangan bahwa Alit mengalirkan dana Rp 16 miliar kepada sejumlah pihak.

Dalam persidangan terungkap mereka yang menikmati aliran dana selain Alit adalah Putu Pasek Sandoz Prawirottama

(anak mantan Gubernur Pastika) menerima Rp 8,3 miliar; Candra Wijaya Rp 4,6 miliar, dan I Made Jayantara mendapat bagian Rp 1,1 miliar. 

Dari tiga nama yang mendapat dana tersebut, baru Jayantara yang sudah mengembalikan uang kepada korban.

Karena sudah mengembalikan, maka Jayantara tidak akan disomasi dan dilaporkan. “Sesuai pernyataan klien saya,

tidak ingin memenjarakan orang. Tapi, kalau tidak ada itikadi baik, maka dengan terpaksa kami bawa ke ranah pidana,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Agus, seperti Sandoz dalam persidangan mengaku menerima uang sebagai konsultan. Tapi, legalitas Sandoz sebagai konsulatn tidak terbukti di persidangan.

Kapan langkah-langkah tersebut dilakukan? Agus mengatakan, langah pertama yakni somasi dilakukan setelah putusan Alit inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang pekan lalu, Alit dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Karena itu, Agus akan meminta salinan putusan dari JPU. Dari sana akan dikembangkan ke tahapan somasi. Jika somasi pertama tidak digubris, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua.

“Kalau tidak ada itikad baik juga dari mereka (Sandoz dan Candra Wijaya) setelah somasi, baru kami ke ranah pidana,” tandasnya.

 

 

DENPASAR – Meski majelis hakim PN Denpasar sudah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap AA Ngurah Alit Wiraputra, 51,

kasus penggelapan dan penipuan penembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar belum sepenuhnya berakhir.

Pihak investor yakni Sutrisno Lukito Disastro bakal menempuh upaya hukum pada para pihak yang telah menikmati aliran dana lainnya.

Namun, sebelum menempuh jalur hukum, pengusaha asal Jakarta, itu memberikan kesempatan pada para pihak penerima dana untuk mengembalikan uangnya.

“Sesuai putusan pengadilan, dana Rp 16 miliar tidak hanya dinikmati Alit. Klien saya berharap kepada para pihak ada itikad baik untuk segera mengembailkan dana.

Kalau tidak, maka upaya hukum akan kami tempuh,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Sutrisno saat dikonfirmasi kemarin (18/8).

Agus tidak main gertak. Ia tidak hanya akan berhenti pada Alit. Agus menegaskan, sebelum membawa Alit ke ranah pidana, pihaknya sudah meminta agar uang kliennya dikembalikan secara baik-baik.

Setalah tidak direspons barulah Agus melayangkan somasi. Kembali tidak mendapat respons, Agus melapor ke polisi.

Menurut Agus, upaya yang sama juga akan dilakukan pada penerima dana selain Alit. “Kami akan berikan somasi sebanyak dua kali. Jika uang tak dikembalikan, kami lapor,” tukas pengacara berkumis itu.

Ditanya apa dasar melaporkan pihak penerima dana, Agus menyebut selain memiliki bukti juga sesuai hasil persidangan bahwa Alit mengalirkan dana Rp 16 miliar kepada sejumlah pihak.

Dalam persidangan terungkap mereka yang menikmati aliran dana selain Alit adalah Putu Pasek Sandoz Prawirottama

(anak mantan Gubernur Pastika) menerima Rp 8,3 miliar; Candra Wijaya Rp 4,6 miliar, dan I Made Jayantara mendapat bagian Rp 1,1 miliar. 

Dari tiga nama yang mendapat dana tersebut, baru Jayantara yang sudah mengembalikan uang kepada korban.

Karena sudah mengembalikan, maka Jayantara tidak akan disomasi dan dilaporkan. “Sesuai pernyataan klien saya,

tidak ingin memenjarakan orang. Tapi, kalau tidak ada itikadi baik, maka dengan terpaksa kami bawa ke ranah pidana,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Agus, seperti Sandoz dalam persidangan mengaku menerima uang sebagai konsultan. Tapi, legalitas Sandoz sebagai konsulatn tidak terbukti di persidangan.

Kapan langkah-langkah tersebut dilakukan? Agus mengatakan, langah pertama yakni somasi dilakukan setelah putusan Alit inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang pekan lalu, Alit dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Karena itu, Agus akan meminta salinan putusan dari JPU. Dari sana akan dikembangkan ke tahapan somasi. Jika somasi pertama tidak digubris, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua.

“Kalau tidak ada itikad baik juga dari mereka (Sandoz dan Candra Wijaya) setelah somasi, baru kami ke ranah pidana,” tandasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/