27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:02 AM WIB

Sebut Dhamantra Korban Fitnah, SABUK Surati Presiden Jokowi

DENPASAR – Di tengah suasana waspada Pandemi Covid-19, mencuat sebuah Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Solidaritas Bali untuk Keadilan (SABUK)

terkait kasus yang membelit Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR RI asal Dapil Bali yang jadi terdakwa kasus korupsi impor bawang.

Surat ditujukan SABUK kepada Presiden Joko Widodo cq. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang disampaikan melalui pos dan email.

Dalam surat yang tertera tanda tangan anggota SABUK itu, diungkapkan mengenai nasib Nyoman Dhamantra yang tersangkut kasus RIPH/SPI bawang putih,

atas rekayasa orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai kepercayaannya, seperti tertuang dalam Surat Terbuka Kepada Presiden RI dari saudara Elviyanto.

Koordinator SABUK Thomas Henry menenggarai bahwa kasus yang membelit Nyoman Dhamantra adalah bentuk ‘pisuna’ (Bali),

atau fitnah dan kriminalisasi yang dilakukan kelompok tertentu, dengan menggunakan tangan tak kelihatan di KPK.

“Kasus ini terjadi menjelang akhir masa jabatan sebagai wakil rakyat periode kedua (2014-2019), dan diungkap menjelang pelaksanaan Kongres PDI-P, Sanur, Bali, Agustus tahun 2019.

Patut diduga, rekayasa kelompok tertentu dengan menggunakan KPK dan dikesankan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ungkap Thomas, dalam surat tersebut.

Melalui SPPH itu, segenap eksponen SABUK meminta perhatian Presiden Jokowi agar mau mencermati kasus terkait. Sebab, kasusnya juga berujung terhadap kemenangan Jokowi sebagai Presiden di Pemilu 2019.

Mengingat, Konggres PDIP diselenggarakan untuk mendukung pemerintahan Jokowi periode kedua (2019-2024), dan sekaligus mengantisipasi perlawanan para pihak penolak hasil Pilpres 2019.

Di akhir suratnya, SABUK menyinggung jika kasus yang membelit Nyoman Dhamantra saat ini mungkin implikasi dari keterlibatanya dalam aksi Bali Tolak Reklamasi, dan atau pencalonan/pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 di Bali.

SABUK menenggarai ada pihak-pihak yang sakit hati dengan kian menguatnya aksi BTR, dan sekaligus kemenangan Jokowi tersebut.

“Kami mohon perhatian khusus Presiden, mengingat peristiwa yang menimpa diri Nyoman Dhamantra ini mungkin saja bermuara pada keputusanya mendukung Paket Jokowi-Amin untuk Pilpres 2019.

Oleh sebab itu, dapat diyakini bahwa ujung dari peristiwa fitnah dan kriminalisasi ini adalah untuk menggagalkan kepemimpinan Presiden, sekarang maupun di masa-masa yang akan datang,” ungkapnya.

Terakhir, eksponen SABUK meminta agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan dan pengyoman hukum terhadap Nyoman Dhamantra, selaku pribadi dan warga masyarakat.

“Kami mohon pengayoman dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden, selaku Panglima Tertinggi dalam penegakan hukum

di negara yang kita cintai ini, terhindar dari pisuna, fitnah dan kriminalisasi,” tandas Thomas Henry, mengakhiri pernyataan

DENPASAR – Di tengah suasana waspada Pandemi Covid-19, mencuat sebuah Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Solidaritas Bali untuk Keadilan (SABUK)

terkait kasus yang membelit Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR RI asal Dapil Bali yang jadi terdakwa kasus korupsi impor bawang.

Surat ditujukan SABUK kepada Presiden Joko Widodo cq. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang disampaikan melalui pos dan email.

Dalam surat yang tertera tanda tangan anggota SABUK itu, diungkapkan mengenai nasib Nyoman Dhamantra yang tersangkut kasus RIPH/SPI bawang putih,

atas rekayasa orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai kepercayaannya, seperti tertuang dalam Surat Terbuka Kepada Presiden RI dari saudara Elviyanto.

Koordinator SABUK Thomas Henry menenggarai bahwa kasus yang membelit Nyoman Dhamantra adalah bentuk ‘pisuna’ (Bali),

atau fitnah dan kriminalisasi yang dilakukan kelompok tertentu, dengan menggunakan tangan tak kelihatan di KPK.

“Kasus ini terjadi menjelang akhir masa jabatan sebagai wakil rakyat periode kedua (2014-2019), dan diungkap menjelang pelaksanaan Kongres PDI-P, Sanur, Bali, Agustus tahun 2019.

Patut diduga, rekayasa kelompok tertentu dengan menggunakan KPK dan dikesankan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ungkap Thomas, dalam surat tersebut.

Melalui SPPH itu, segenap eksponen SABUK meminta perhatian Presiden Jokowi agar mau mencermati kasus terkait. Sebab, kasusnya juga berujung terhadap kemenangan Jokowi sebagai Presiden di Pemilu 2019.

Mengingat, Konggres PDIP diselenggarakan untuk mendukung pemerintahan Jokowi periode kedua (2019-2024), dan sekaligus mengantisipasi perlawanan para pihak penolak hasil Pilpres 2019.

Di akhir suratnya, SABUK menyinggung jika kasus yang membelit Nyoman Dhamantra saat ini mungkin implikasi dari keterlibatanya dalam aksi Bali Tolak Reklamasi, dan atau pencalonan/pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 di Bali.

SABUK menenggarai ada pihak-pihak yang sakit hati dengan kian menguatnya aksi BTR, dan sekaligus kemenangan Jokowi tersebut.

“Kami mohon perhatian khusus Presiden, mengingat peristiwa yang menimpa diri Nyoman Dhamantra ini mungkin saja bermuara pada keputusanya mendukung Paket Jokowi-Amin untuk Pilpres 2019.

Oleh sebab itu, dapat diyakini bahwa ujung dari peristiwa fitnah dan kriminalisasi ini adalah untuk menggagalkan kepemimpinan Presiden, sekarang maupun di masa-masa yang akan datang,” ungkapnya.

Terakhir, eksponen SABUK meminta agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan dan pengyoman hukum terhadap Nyoman Dhamantra, selaku pribadi dan warga masyarakat.

“Kami mohon pengayoman dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden, selaku Panglima Tertinggi dalam penegakan hukum

di negara yang kita cintai ini, terhindar dari pisuna, fitnah dan kriminalisasi,” tandas Thomas Henry, mengakhiri pernyataan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/