33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:24 PM WIB

Marah Pintu Gerbang Ditutup, Hajar Cewek, Jebolan S1 Terancam 32 Bulan

DENPASAR – Sikap arogan dan ringan tangan mengantarkan Gede Adi Wibawa, 29, menjadi pesakitan.

Pria asal Sempidi, Mengwi, Badung itu terancam meringkuk di penjara selama 2 tahun 8 bulan karena menghajar seorang perempuan bernama Ni Ketut Widhi Astuti di sebuah kos-kosan di Jalan Akasia VI, Denpasar Timur.

Ironisnya, pria bergelar sarjana itu tega menganiaya korban karena perkara sepele. Terdakwa tidak terima pintu gerbang kos ditutup saksi Ni Wayan Kastania.

Padahal, saksi menutup pintu gerbang karena memang sudah malam. Hal itu terungkap dalam persidangan daring kemarin (3/6).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) IG Lanang Suyadnyana ketika membacakan dakwaan.

Dijelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 3 Februari 2020 pukul 19.00. Sebelum menganiaya saksi korban Ni Ketut Widhi Astuti, awalnya terdakwa memarkir mobil di halaman rumah kos tempat kejadian.

Saat itu terdakwa menunggu di dalam mobil dengan posisi mobil masih menyala. Tiba-tiba datang saksi Ni Wayan Kastania menutup pintu gerbang rumah kos.

Melihat pintu gerbang ditutup, terdakwa membunyikan klakson berkali-kali. Saat itu saksi korban yang dilantai dua keluar dan bertanya pada terdakwa, “Ada apa, Bli?”.

Bukannya menjawab, pertanyaan korban dijawab makian oleh terdakwa yang tidak terima pintu gerbang ditutup.

Korban menjelaskan karena sudah malam, maka pintu gerbang ditutup. Korban selanjutnya meminta terdakwa jika ingin memutar atau pergi agar menutup gerbang.

Korban juga menasihati terdakwa agar berbicara yang santun karena sesama perantauan. Rupanya perkataan korban itu disambut emosi terdakwa.

Karyawan swasta itu kemudian lari ke lantai dua mencari korban. Sejurus kemudian, terdakwa menendang kaki korban hingga korban jatuh terpelanting ke belakang.

Tak puas, korban menginjak paha korban. Kejadian itu didengar penghuni kos lain. Terdakwa kemudian ngacir tanpa bersalah meninggalkan korban.

Terdakwa akhirnya melapor polisi. Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa menyatakan menerima. Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan akan melanjutkan sidang pekan depan. 

DENPASAR – Sikap arogan dan ringan tangan mengantarkan Gede Adi Wibawa, 29, menjadi pesakitan.

Pria asal Sempidi, Mengwi, Badung itu terancam meringkuk di penjara selama 2 tahun 8 bulan karena menghajar seorang perempuan bernama Ni Ketut Widhi Astuti di sebuah kos-kosan di Jalan Akasia VI, Denpasar Timur.

Ironisnya, pria bergelar sarjana itu tega menganiaya korban karena perkara sepele. Terdakwa tidak terima pintu gerbang kos ditutup saksi Ni Wayan Kastania.

Padahal, saksi menutup pintu gerbang karena memang sudah malam. Hal itu terungkap dalam persidangan daring kemarin (3/6).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) IG Lanang Suyadnyana ketika membacakan dakwaan.

Dijelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 3 Februari 2020 pukul 19.00. Sebelum menganiaya saksi korban Ni Ketut Widhi Astuti, awalnya terdakwa memarkir mobil di halaman rumah kos tempat kejadian.

Saat itu terdakwa menunggu di dalam mobil dengan posisi mobil masih menyala. Tiba-tiba datang saksi Ni Wayan Kastania menutup pintu gerbang rumah kos.

Melihat pintu gerbang ditutup, terdakwa membunyikan klakson berkali-kali. Saat itu saksi korban yang dilantai dua keluar dan bertanya pada terdakwa, “Ada apa, Bli?”.

Bukannya menjawab, pertanyaan korban dijawab makian oleh terdakwa yang tidak terima pintu gerbang ditutup.

Korban menjelaskan karena sudah malam, maka pintu gerbang ditutup. Korban selanjutnya meminta terdakwa jika ingin memutar atau pergi agar menutup gerbang.

Korban juga menasihati terdakwa agar berbicara yang santun karena sesama perantauan. Rupanya perkataan korban itu disambut emosi terdakwa.

Karyawan swasta itu kemudian lari ke lantai dua mencari korban. Sejurus kemudian, terdakwa menendang kaki korban hingga korban jatuh terpelanting ke belakang.

Tak puas, korban menginjak paha korban. Kejadian itu didengar penghuni kos lain. Terdakwa kemudian ngacir tanpa bersalah meninggalkan korban.

Terdakwa akhirnya melapor polisi. Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa menyatakan menerima. Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan akan melanjutkan sidang pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/