DENPASAR – Kericuhan kembali pecah saat sidang vonis bagi empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap purnawirawan polisi Aiptu Made Suanda kemarin.
Kericuhan terjadi sesaat setelah para terdakwa usai menerima vonis dan hendak dievakuasi ke mobil tahanan.
Keluarga korban yang masih belum terima dengan aksi empat terdakwa bukan hanya merangsek para terdakwa, mereka yang emosi juga terlibat menyerang terdakwa, aparat kepolisian dan kejaksaan dengan melempar dan menyiram air mineral.
Keluarga korban yang histeris terus memaksa bertemu para terdakwa. Mereka juga terlihat memukul kaca ruang sidang dan berupaya mengoyang-goyang pohon perindang di area pengadilan.
Tak sampai di sana, akibat reaksi keluarga korban yang terus tersulut emosi bahkan berupaya melakukan aksi sandera dengan tetap duduk di depan ruang tahanan PN Denpasar.
Beruntung, dengan terus ditenangkan baik dari aparat dan beberapa pihak keluarga, akhirnya keluarga korban mau pulang dan kondisi berangsur kondusif.
Di luar dugaan, empat terdakwa, masing-masing I Gede Ngurah Astika; Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit; Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges diganjar lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hakim I Gede Ginarsa mengganjar Gede Ngurah Astika dengan hukuman pidana selama 17 tahun atau 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU I Kadek Wahyudi Ardika.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges diganjar dengan hukuman pidana 14 tahun penjara atau 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait dakwaan alternatif kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP, Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU.
Mendengar vonis Hakim, bajk keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukum mereka, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.