27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:23 PM WIB

Eks Wagub Sudikerta Tawarkan Perdamaian, Ini Respons Maspion dan Polda

DENPASAR – Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta lama tak terdengar kabarnya. Kabar terbaru yang muncul,

Sudikerta sedang berusaha keras mengajukan tawaran perdamaian dengan pihak korban yaitu bos PT Maspion Group, Alim Markus.

“Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ujar kuasa hukum Ketut Sudikerta, Wayan Sumardika, kemarin.

Di lain sisi, kuasa hukum PT Maspion, Eksha Kanasut membenarkan adanya proses perdamaian tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut soal perdamaian ini.

Kepada awak meia Eksha menyebut sedang dalam proses.  Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho mengatakan penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan dalam waktu dekat.

Terkait mengenai masa penahanan Sudikerta yang tinggal 30 hari, Yuliar menyebut tidak masalah. Sebelum habis akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sumardika mangaku tengah membuatkan konsep perdamaian untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban.

Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa, yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, digunakan sebagai modal penyertaan.

Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Rinciannya, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong.

Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Menurut Sumardika, nantinya para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut.

“Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu  kewenangan mereka,” imbuhnya.

 

 

DENPASAR – Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta lama tak terdengar kabarnya. Kabar terbaru yang muncul,

Sudikerta sedang berusaha keras mengajukan tawaran perdamaian dengan pihak korban yaitu bos PT Maspion Group, Alim Markus.

“Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ujar kuasa hukum Ketut Sudikerta, Wayan Sumardika, kemarin.

Di lain sisi, kuasa hukum PT Maspion, Eksha Kanasut membenarkan adanya proses perdamaian tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut soal perdamaian ini.

Kepada awak meia Eksha menyebut sedang dalam proses.  Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho mengatakan penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan dalam waktu dekat.

Terkait mengenai masa penahanan Sudikerta yang tinggal 30 hari, Yuliar menyebut tidak masalah. Sebelum habis akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sumardika mangaku tengah membuatkan konsep perdamaian untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban.

Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa, yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, digunakan sebagai modal penyertaan.

Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Rinciannya, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong.

Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Menurut Sumardika, nantinya para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut.

“Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu  kewenangan mereka,” imbuhnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/