27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 0:15 AM WIB

Peringatan! Tersangka Alkes RS Mangusada Terancam Pecat

RadarBali.com – Aparatur Sipil Negara yang kesandung kasus korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka bisa diberhentikan sementara atau langsung diberhentikan dari jabatannya.

Begitu juga di lingkungan Pemkab Badung ada dua ASN yang kesandung kasus korupsi. Kedua pegawai tersebut terancam bisa diberhentikan sementara dan bahkan dipecat.

Hal itu dilontarkan oleh Kelapa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung I Gede Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Menurutnya, sesuai prosedur kepegawaian pihaknya mesti melihat kepastian surat penetapan tersangka dari instansi yang menangani sehingga baru bisa dilakukan tindakan.

“Tiyang (saya) belum pegang surat (penetapannya) tapi saya sudah minta tolong ke staf untuk mencari tembusan surat tersebut,” jelas Wijaya.

Nah, setelah dia memegang surat penetapan tersebut baru bisa dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur kepegawaian.

Karena biasanya kalau masih tersangka biasanya pegawai tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kalau sudah resmi ditetapkan tersangka bisa diberhentikan sementara, ” ungkapnya. Namun, jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus yang menimpa,  pegawai tersebut harus diberhentikan.

Karena saat ini dua pegawai tersebut masih status tersangka dan  belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap pegawai tersebut harus diberhentikan,” terangnya.

Disinggung pendampingan hukum dua pegawai tersangka tersebut, Wijaya mengakui kalau untuk pendampingan hukum bukan menjadi kewenangan nya, melainkan ini tugas di Bagian Hukum Pemkab Badung.

Sementara Kabag Hukum Setda Badung Komang Budi Argawa ketika dikonfirmasi kemarin tidak ada jawaban.

Sambungan telephonenya aktif tetapi tidak diangkat. Sebelumnya Wakil Bupati Badung menerangkan, akan berencana melakukan pendampingan hukum melalui Tim Hukum yang dimiliki Pemkab Badung.

Pendampingan hukum dimaksudkan  yakni memberikan saran dan masukan berkaitan dengan hukum.

Sehingga proses hukum yang dijalani keduanya dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RadarBali.com – Aparatur Sipil Negara yang kesandung kasus korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka bisa diberhentikan sementara atau langsung diberhentikan dari jabatannya.

Begitu juga di lingkungan Pemkab Badung ada dua ASN yang kesandung kasus korupsi. Kedua pegawai tersebut terancam bisa diberhentikan sementara dan bahkan dipecat.

Hal itu dilontarkan oleh Kelapa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung I Gede Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Menurutnya, sesuai prosedur kepegawaian pihaknya mesti melihat kepastian surat penetapan tersangka dari instansi yang menangani sehingga baru bisa dilakukan tindakan.

“Tiyang (saya) belum pegang surat (penetapannya) tapi saya sudah minta tolong ke staf untuk mencari tembusan surat tersebut,” jelas Wijaya.

Nah, setelah dia memegang surat penetapan tersebut baru bisa dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur kepegawaian.

Karena biasanya kalau masih tersangka biasanya pegawai tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kalau sudah resmi ditetapkan tersangka bisa diberhentikan sementara, ” ungkapnya. Namun, jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus yang menimpa,  pegawai tersebut harus diberhentikan.

Karena saat ini dua pegawai tersebut masih status tersangka dan  belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap pegawai tersebut harus diberhentikan,” terangnya.

Disinggung pendampingan hukum dua pegawai tersangka tersebut, Wijaya mengakui kalau untuk pendampingan hukum bukan menjadi kewenangan nya, melainkan ini tugas di Bagian Hukum Pemkab Badung.

Sementara Kabag Hukum Setda Badung Komang Budi Argawa ketika dikonfirmasi kemarin tidak ada jawaban.

Sambungan telephonenya aktif tetapi tidak diangkat. Sebelumnya Wakil Bupati Badung menerangkan, akan berencana melakukan pendampingan hukum melalui Tim Hukum yang dimiliki Pemkab Badung.

Pendampingan hukum dimaksudkan  yakni memberikan saran dan masukan berkaitan dengan hukum.

Sehingga proses hukum yang dijalani keduanya dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/