33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:12 PM WIB

Buka Praktik Dokter Kecantikan di Bali, Bule Cantik Asal Rusia Diusir

DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia, Iuliia Mamaeva  harus diterbangkan ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8) dini hari.
I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali menyebut perempuan kelahiran 32 tahun ini melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.”Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung,” ujarnya saat dikonfirmasi.Yang bersangkutan namanya juga dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Putu Surya juga menyampaikan, Iuliia Mamaeva masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival alias visa kunjungan tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.Kemudian dilakukan pendeportasian pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Istanbul – Moscow.

DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia, Iuliia Mamaeva  harus diterbangkan ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8) dini hari.
I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali menyebut perempuan kelahiran 32 tahun ini melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.”Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung,” ujarnya saat dikonfirmasi.Yang bersangkutan namanya juga dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Putu Surya juga menyampaikan, Iuliia Mamaeva masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival alias visa kunjungan tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.Kemudian dilakukan pendeportasian pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Istanbul – Moscow.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/