SINGARAJA – Bukannya bersyukur, apa yang dilakukan Dewa Putu Astrawan alias De Tu setelah mendapat asimilasi 17 Maret lalu dari Lapas Singaraja, tak patut ditiru.
Betapa tidak, kendati pernah mengecap pahit kehidupan dibalik jeruji besi lapas, tersangka malah kambuh kembali berulah.
Dewa Putu Astrawan alias De Tu kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Seririt, Buleleng.
Pria asal Banjar Dinas Abasa, Panji Anom Sukasada berhasil membawa kabur satu unit motor Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Suryadana.
Celakanya, saat ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Seririt, tersangka De Tu melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas terhadap tersangka De Tu pada kedua kakinya.
Kasus pencurian motor yang dilakukan De Tu bermula dari tersangka terjaring razia Ops Lempuyang oleh Polsek Seririt Minggu lalu (21/6) sekitar pukul 21.00 wita.
Tersangka yang hendak melintas di Jalan Singaraja-Gilimanuk terjaring razia oleh polisi.
Karena tidak dapat menunjukkan surat bukti kendaraan miliknya dan tidak memakai helm. Motor yang dikendarai tersangka terpaksa tertahan.
De Tu yang tetap ingin melanjutkan menuju daerah Banyupoh, Gerokgak. Niat busuknya pun muncul Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 wita.
Di arah timur areal Pasar Seririt tersangka melihat ada motor Vario dalam keadaan kunci nyantol. Motor tersebut langsung dibawa kabur.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, pengungkapan kasus curanmor adanya
informasi warga dari jika tersangka De Tu sering mengendarai motor yang mirip dengan ciri-ciri motor yang hilang tersebut di wilayah Desa Panji Anom, Sukasada.
Selama satu bulan lebih buronan polisi karena tersangka sering berpindah-pindah lokasi. Akhirnya Jumat (31/7) pagi, polisi menerima informasi keberadaan De Tu.
Tak mau kecolongan lagi, polisi langsung menuju salah satu gubug milik warga Desa Panji Anom yang dijadikan tempat sembunyi tersangka.
“Polisi pun berhasil menangkap pelaku. Ketika hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri menuju ke kebun cengkeh dengan meninggal sepeda motor.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” kata AKBP Sinar Subawa.
Lanjutnya, pelaku curanmor De Tu merupakan residivis yang bebas karena asimilasi akibat Pandemi Covid-19 yang baru keluar dari Lapas Singaraja. Dengan kasus pencurian cengkeh.
Diakui AKBP Sinar Subawa, tersangka De Tu cukup licin ketika akan ditangkap. Kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka De Tu harus kembali dibui. De Tu kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka De Tu beralasan nekat kembali mencuri motor karena kepepet ingin pulang ke rumahnya.
“Saya terdesak ingin pulang, tak ada ojek akhirnya pulang bawa kabur motor orang,” akunya. Motor curian inilah yang kendarai pelaku setiap harinya di Desa.
“Motor itu saya gunakan mondar mandir di sekitaran Desa Panji Anom. Belum sempat saya jual,” ungkapnya.