28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:17 AM WIB

Simpan Sabu dan Ganja di Kosan, Warga Sumba Divonis 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa narkotika, Yosua Karel Dida Thalo, 30, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa siang (4/8).

Putusan ini terbilang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya, pria asal Sumba, NTT dituntut selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto.

Majelis hakim secara  tegas menyatakan bahwa pria yang berprofesi sebagai sopir ini dianggap terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa. 

Terkait putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dari PBB Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Sedangkan JPU I Made Santiawan menyatakan masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Jaksa I Made Santiawan di hadapan sidang. 

Kasus yang menjerat terdakwa sendiri bermula pada 10 April 2020 lalu. Saat itu kepolisian Polresta Denpasar mengamankan 3 plastik sabu dengan berat total 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto dari tangan terdakwa. 

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Denpasar Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto dari kamar kos terdakwa. 

DENPASAR – Terdakwa narkotika, Yosua Karel Dida Thalo, 30, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa siang (4/8).

Putusan ini terbilang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya, pria asal Sumba, NTT dituntut selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto.

Majelis hakim secara  tegas menyatakan bahwa pria yang berprofesi sebagai sopir ini dianggap terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa. 

Terkait putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dari PBB Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Sedangkan JPU I Made Santiawan menyatakan masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Jaksa I Made Santiawan di hadapan sidang. 

Kasus yang menjerat terdakwa sendiri bermula pada 10 April 2020 lalu. Saat itu kepolisian Polresta Denpasar mengamankan 3 plastik sabu dengan berat total 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto dari tangan terdakwa. 

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Denpasar Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto dari kamar kos terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/