DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil menangkap dua orang warga negara India.
Kedua pelaku masing-masing bernama Majet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26. Keduanya ditangkap Selasa (3/9) pagi sekitar pukul 10.30 di kamar salah satu hotel yang terletak di Jalan Pratama Gang Bidadari, Benoa, Kuta Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasar informasi dari
masyarakat terkait adanya dua WNA India yang akan melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di Benoa Nusa Dua.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.
“Kemudian pada hari Selasa (3/9) sekitar pukul 10.30 anggota melihat para pelaku di salah satu hotel di Jalan Pratama, Nusa Dua. Anggota kami melakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (4/9) sore di Mapolresta Denpasar.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel para tersangka. Di sana, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang hendak
akan diberikan kepada seseorang yang menunggu di Bali,” tambah Kombes Ruddi. Kedua tersangka membawa barang haram itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas bandara dan X-Ray, kedua pelaku membungkus narkoba tersebut menggunakan sebuah kertas tipis.
Kemudian bungkusan itu dimasukan ke dalam koper. “Kertas ini membuat narkoba yang dibawa kedua pelaku tidak terdeteksi di bandara,” tambah Kombes Ruddi.
Lanjut dia, narkoba itu sendiri dikendalikan oleh sesorang yang berada di India. Barang dikirim dari India ke Jakarta, lalu kemudian kedua pelaku mengambil di Jakarta.
Selanjutnya barang dibawa ke Bali untuk diedarkan. Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.