24 C
Jakarta
13 September 2024, 7:51 AM WIB

Berawal Kenalan di MiChat, Security Vila Diciduk Usai Begal Emak-emak

DENPASAR – Seorang security vila, Fransiskus Xaverius Loko alias Frans, 29, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Frans ditangkap anggota Opsnal Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (3/10) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita usai melakukan aksi begal.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Purwatining Rahayu, 45, 12 September lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh tersangka dan merampas sejumlah barang miliknya.

“Antara korban dan tersangka sudah saling kenal beberapa hari sebelumnya. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat dan bertemu pada pukul 22.30,” bebernya.

Tersangka mendatangi warung korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Tersangka mengajak korban ke vila yang ia jaga di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu pelaku menghampiri korban dan langsung menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, korban sempat melawan, namun tersangka berhasil mengambil  tas jinjing milik korban yang berisi HP, uang, dan surat-surat berharga.

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Teror Polda Bali melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi ada seseorang sering menjual handphone Iphone.

“Dia menjual HP tanpa kelengkapan kotak dan alat casnya. Keberadaan tersangka pun diendus polisi. Tersangka diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung.

Sehinga kemarin siang tersangka diamankan polisi di Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra Nomor 4, Kuta Utara, Badung,” bebernya.

Tersangka tak berkutik saat diamankan. Dia mengakui perbuatannya dengan jujur sehingga dibawa ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu buah HP Oppo A3,

satu buah HP Oppo F1 s dan satu Buah HP Samsung, satu unit sepeda motor DK 6213 OF yang dipakai pelaku saat beraksi bersama helmnya.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPb tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

DENPASAR – Seorang security vila, Fransiskus Xaverius Loko alias Frans, 29, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Frans ditangkap anggota Opsnal Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (3/10) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita usai melakukan aksi begal.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Purwatining Rahayu, 45, 12 September lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh tersangka dan merampas sejumlah barang miliknya.

“Antara korban dan tersangka sudah saling kenal beberapa hari sebelumnya. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat dan bertemu pada pukul 22.30,” bebernya.

Tersangka mendatangi warung korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Tersangka mengajak korban ke vila yang ia jaga di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu pelaku menghampiri korban dan langsung menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, korban sempat melawan, namun tersangka berhasil mengambil  tas jinjing milik korban yang berisi HP, uang, dan surat-surat berharga.

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Teror Polda Bali melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi ada seseorang sering menjual handphone Iphone.

“Dia menjual HP tanpa kelengkapan kotak dan alat casnya. Keberadaan tersangka pun diendus polisi. Tersangka diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung.

Sehinga kemarin siang tersangka diamankan polisi di Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra Nomor 4, Kuta Utara, Badung,” bebernya.

Tersangka tak berkutik saat diamankan. Dia mengakui perbuatannya dengan jujur sehingga dibawa ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu buah HP Oppo A3,

satu buah HP Oppo F1 s dan satu Buah HP Samsung, satu unit sepeda motor DK 6213 OF yang dipakai pelaku saat beraksi bersama helmnya.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPb tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/