29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:49 AM WIB

CATAT! Pura Bukit Gegelang Digadaikan, Respons Bendesa Agung Bali Klir

BANGLI – Pura Bukit Gegelang yang berlokasi di wilayah pondokan Kumbuh, Dusun Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, masuk menjadi objek lelang bank.

Itu karena salah satu pemilik pura sempat menggadaikan sertifikat pura di BPR Kerta Warga. Namun setelah mediasi di Kantor PHDI Bangli, pura itu tidak masuk objek lelang.

Hanya lahan di luar pura saja. Pada pertemuan di kantor PHDI Bangli pada Kamis sore (2/10), hadir Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Termasuk direktur BPR Kerta Warga, Ida Ayu Juliati. Rapat yang dipimpin Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra juga dihadiri juga pihak pangempon pura.

Saat rapat mediasi berlangsung, Bendesa Agung Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyayangkan situasi itu.

Pura Bukit Gegelang itu diempon 42 KK dan pelaba diatasnamakan pribadi. Menurutnya, pura sejak dulu sudah mempunyai subyek hukum sebagai hak atas tanah.

“Tidak ada lagi lahan pura atau adat atas nama pribadi,” sebutnya. Selain itu, pihaknya mengatakan ketika proses pensertifikatan lahan ada kesalahan.

“BPN-nya salah menyertifikatkan atas nama pribadi, kemudian pribadi yang mengagunkan juga punya niat tidak bagus, BPR juga tidak awas saat melakukan verifikasi karena disana ada pura, sehingga sekarang timbul masalah,” ujarnya.

Namun demikian, kini dari pihak BPR, pengempon pura, sudah ada iktikad baik dan paham bahwa pura tidak bisa dijadikan obyek lelang.

Saat ini sudah ada jalan keluar, yang mana disepakati untuk lelang. “Nanti pihak bank akan membuat perjanjian dengan pemenang lelang, bahwa yang akan disertifikatkan tidak termasuk pura

dan akses jalan. Jadi pemenang lelang sudah tahu hak-haknya, entah 70 are atau 60 are. Setelah lelang lahan disertifikatkan, begitu juga lahan pura dan aksesnya akan disertifikatkan oleh pengempon,” terangnya.

Disisi lain, ketika nantinya tidak ada yang melelang, maka bank segera mengadakan sita jaminan. Kemudian bank akan memberikan lahan pura dan akses jalan tersebut.

“Alangkah baiknya, kalau pengempon pura yang melelang dengan harga minimum. Pengempon pura diberikan prioritas  sebagai peserta lelang.

Saya kira tidak akan ada komplain kalau pengempon pura yang diberikan lelang,” sambungnya sembari mengatakan kedepanya tidak ada masalah lagi, ketika lahan tersebut sepenuhnya milik pengempon pura.

Kelian Pura Bukit Gegelang I Nyoman Sudana mengungkapkan bahwa pihaknya akan membicarakan kepada pengempon pura terkait pelelangan tersebut.

“Kami paruman dulu, apakah nantinya kami akan melelang, atau seperti apa,” pungkasnya. 

BANGLI – Pura Bukit Gegelang yang berlokasi di wilayah pondokan Kumbuh, Dusun Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, masuk menjadi objek lelang bank.

Itu karena salah satu pemilik pura sempat menggadaikan sertifikat pura di BPR Kerta Warga. Namun setelah mediasi di Kantor PHDI Bangli, pura itu tidak masuk objek lelang.

Hanya lahan di luar pura saja. Pada pertemuan di kantor PHDI Bangli pada Kamis sore (2/10), hadir Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Termasuk direktur BPR Kerta Warga, Ida Ayu Juliati. Rapat yang dipimpin Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra juga dihadiri juga pihak pangempon pura.

Saat rapat mediasi berlangsung, Bendesa Agung Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyayangkan situasi itu.

Pura Bukit Gegelang itu diempon 42 KK dan pelaba diatasnamakan pribadi. Menurutnya, pura sejak dulu sudah mempunyai subyek hukum sebagai hak atas tanah.

“Tidak ada lagi lahan pura atau adat atas nama pribadi,” sebutnya. Selain itu, pihaknya mengatakan ketika proses pensertifikatan lahan ada kesalahan.

“BPN-nya salah menyertifikatkan atas nama pribadi, kemudian pribadi yang mengagunkan juga punya niat tidak bagus, BPR juga tidak awas saat melakukan verifikasi karena disana ada pura, sehingga sekarang timbul masalah,” ujarnya.

Namun demikian, kini dari pihak BPR, pengempon pura, sudah ada iktikad baik dan paham bahwa pura tidak bisa dijadikan obyek lelang.

Saat ini sudah ada jalan keluar, yang mana disepakati untuk lelang. “Nanti pihak bank akan membuat perjanjian dengan pemenang lelang, bahwa yang akan disertifikatkan tidak termasuk pura

dan akses jalan. Jadi pemenang lelang sudah tahu hak-haknya, entah 70 are atau 60 are. Setelah lelang lahan disertifikatkan, begitu juga lahan pura dan aksesnya akan disertifikatkan oleh pengempon,” terangnya.

Disisi lain, ketika nantinya tidak ada yang melelang, maka bank segera mengadakan sita jaminan. Kemudian bank akan memberikan lahan pura dan akses jalan tersebut.

“Alangkah baiknya, kalau pengempon pura yang melelang dengan harga minimum. Pengempon pura diberikan prioritas  sebagai peserta lelang.

Saya kira tidak akan ada komplain kalau pengempon pura yang diberikan lelang,” sambungnya sembari mengatakan kedepanya tidak ada masalah lagi, ketika lahan tersebut sepenuhnya milik pengempon pura.

Kelian Pura Bukit Gegelang I Nyoman Sudana mengungkapkan bahwa pihaknya akan membicarakan kepada pengempon pura terkait pelelangan tersebut.

“Kami paruman dulu, apakah nantinya kami akan melelang, atau seperti apa,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/