26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:37 AM WIB

Cabuli Empat ABG, Hakim: Anda Sudah Tua, Harus Segera Tobat

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat anak baru gede (ABG), Rabu (6/6) kemarin akhirnya duka.

Kakek-kakek cabul ini diganjar hakim Gede Ginarsa hukuman 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subside 4 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim meminta terdakwa tobat. “Anda sudah tua. Hidup tidak lama lagi. Jangan mengulangi lagi ya. Anda harus tobat,”pinta ketua Majelis Hakim Ginarsa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Berdasar dakwaan, terdakwa pada bulan Desember 2017 melakukan perbuataan cabul terhadap empat orang ABG di kediamannya di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Jimbaran, Kuta Selatan.

Dengan modus terapi otak, terdakwa mencabuli Ni Putu AP, 11; Ni Kadek IL; Ni Kadek LA, dan Ni Kadek KW.

Kini di sisa hidupnya yang tak lama lagi, terdakwa harus meringkuk di penjara karena perbuatannya sendiri. 

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat anak baru gede (ABG), Rabu (6/6) kemarin akhirnya duka.

Kakek-kakek cabul ini diganjar hakim Gede Ginarsa hukuman 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subside 4 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim meminta terdakwa tobat. “Anda sudah tua. Hidup tidak lama lagi. Jangan mengulangi lagi ya. Anda harus tobat,”pinta ketua Majelis Hakim Ginarsa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Berdasar dakwaan, terdakwa pada bulan Desember 2017 melakukan perbuataan cabul terhadap empat orang ABG di kediamannya di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Jimbaran, Kuta Selatan.

Dengan modus terapi otak, terdakwa mencabuli Ni Putu AP, 11; Ni Kadek IL; Ni Kadek LA, dan Ni Kadek KW.

Kini di sisa hidupnya yang tak lama lagi, terdakwa harus meringkuk di penjara karena perbuatannya sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/