27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:43 PM WIB

Badah! Tilep Dana Bumdes Ratusan Juta, Bendahara Malah Belum Kembalikan Uang

AMLAPURA,– Kasus penggelapan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kertha, Kecamatan Sidemen terus dikebut tim penyidik Kejari Karangase. Senin kemarin (3/10), giliran Ketua Bumdes mengembalikan uang yang ditilep. Sementara, dana yang digelapkan paling besar oleh Bendahara justru belum dikembalikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem mengatakan, Ketua Bumdes Kerta Buana datang didampingin bendahara. Dia mengembalikan dana yang ditilap senilai Rp 10.400.000. “Sudah dikembalikan kepada penyidik. Dan sudah disita,” ujarnya.

Penggelapan dana Bumdes sendiri dilakukan oleh beberapa pengurus. Mulai dari ketua, sekretaris dan terbesar dilakukan oleh bendahara. Nilainya pun mencapai Rp 400 juta. Kondisi ini membuat Bumdes Kerta Buana kolaps. “Dari bendahara yang paling banyak justru belum dikembalikan. Alasannya karena uangnya sudah habis terpakai,” kata Semara Putra.

Dari hasil pemeriksaan sendiri, bendahara mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Alasannya digunakan berobat suaminya, terus keperluan pribadi,” imbuhnya.

Dalam agenda tersebut, ada juga kelompok pelaku usaha yang melakukan peminjaman di Bumdes tersebut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Nilainya beragam. Mulai dari Rp 10 hingga 100 juta. “Itu pelaku usaha yang meminjam banyak. Ini semacam kredit macet,” terangnya.

Sebenarnya sebut Semara Putra, peminjam di Bumdes tersebut terdapat 15 kelompok. Dari 15 itu, dua di antaranya sudah membayarkan pinjaman lunas, sementara yang 13 kelompok lagi, hanya 8 yang meyanggupi untuk mengembalikan uang pinjaman dalam seminggu ini. “Yang lima ini kami tunggu itikad baiknya,” jelas Jaksa asal Bangli ini.

Semara Putra menegaskan, pengembalian dana yang digelapkan tidak lantas menghapus hukum pidananya. Bahkan kata dia, bisa berpotensi juga menjadi tersangka. Agenda selanjutnya, minggu depan pihaknya akan melakukan ekspos dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka. “Kami terus berproses mengumpulkan bukti,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus penggelapan dana Bumdes Kerta Buana sendiri terungkap setelah kondisi Bumdes kolaps. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada unsur penggelapan oleh pengurus hingga kredit macet yang membuat Bumdes tersebut tutup. (zulfika rahman/rid)

 

AMLAPURA,– Kasus penggelapan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kertha, Kecamatan Sidemen terus dikebut tim penyidik Kejari Karangase. Senin kemarin (3/10), giliran Ketua Bumdes mengembalikan uang yang ditilep. Sementara, dana yang digelapkan paling besar oleh Bendahara justru belum dikembalikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem mengatakan, Ketua Bumdes Kerta Buana datang didampingin bendahara. Dia mengembalikan dana yang ditilap senilai Rp 10.400.000. “Sudah dikembalikan kepada penyidik. Dan sudah disita,” ujarnya.

Penggelapan dana Bumdes sendiri dilakukan oleh beberapa pengurus. Mulai dari ketua, sekretaris dan terbesar dilakukan oleh bendahara. Nilainya pun mencapai Rp 400 juta. Kondisi ini membuat Bumdes Kerta Buana kolaps. “Dari bendahara yang paling banyak justru belum dikembalikan. Alasannya karena uangnya sudah habis terpakai,” kata Semara Putra.

Dari hasil pemeriksaan sendiri, bendahara mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Alasannya digunakan berobat suaminya, terus keperluan pribadi,” imbuhnya.

Dalam agenda tersebut, ada juga kelompok pelaku usaha yang melakukan peminjaman di Bumdes tersebut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Nilainya beragam. Mulai dari Rp 10 hingga 100 juta. “Itu pelaku usaha yang meminjam banyak. Ini semacam kredit macet,” terangnya.

Sebenarnya sebut Semara Putra, peminjam di Bumdes tersebut terdapat 15 kelompok. Dari 15 itu, dua di antaranya sudah membayarkan pinjaman lunas, sementara yang 13 kelompok lagi, hanya 8 yang meyanggupi untuk mengembalikan uang pinjaman dalam seminggu ini. “Yang lima ini kami tunggu itikad baiknya,” jelas Jaksa asal Bangli ini.

Semara Putra menegaskan, pengembalian dana yang digelapkan tidak lantas menghapus hukum pidananya. Bahkan kata dia, bisa berpotensi juga menjadi tersangka. Agenda selanjutnya, minggu depan pihaknya akan melakukan ekspos dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka. “Kami terus berproses mengumpulkan bukti,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus penggelapan dana Bumdes Kerta Buana sendiri terungkap setelah kondisi Bumdes kolaps. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada unsur penggelapan oleh pengurus hingga kredit macet yang membuat Bumdes tersebut tutup. (zulfika rahman/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/