26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:37 AM WIB

Gerak Cepat, Polda Mulai Proses Laporan Dugaan Penganiayaan AWK

DENPASAR – Hingga kini Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota DPD Bali, I Gusti Arya Wedakarna. Sejauh ini, Direktorat Reskrimum Polda Bali telah memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor, AWK. 

“Kami memeriksa dua saksi kemarin (Selasa, 3/11/2020),” kata Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020). 

Saat ditanya apa materi dalam pemeriksaan tersebut, AKBP Ismail enggan membeber lebih jauh. Namun dikatakannya, bahwa inti dari pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk dimintai keterangan apakah mereka melihat kejadian dugaan pemukulan terhadap AWK atau tidak.

Selain dua sakai tersebut, nantinya ada tiga saksi lagi yang akan diperiksa. “Jadi totalnya kami akan periksa lima orang saksi,” ujarnya. 

Setelah saksi itu, nantinya Polda Bali akan meminta keterangan pihak terlapor, atau orang yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap AWK. 

“Setelah itu baru gelar perkara,” tandasnya. 

DENPASAR – Hingga kini Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota DPD Bali, I Gusti Arya Wedakarna. Sejauh ini, Direktorat Reskrimum Polda Bali telah memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor, AWK. 

“Kami memeriksa dua saksi kemarin (Selasa, 3/11/2020),” kata Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020). 

Saat ditanya apa materi dalam pemeriksaan tersebut, AKBP Ismail enggan membeber lebih jauh. Namun dikatakannya, bahwa inti dari pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk dimintai keterangan apakah mereka melihat kejadian dugaan pemukulan terhadap AWK atau tidak.

Selain dua sakai tersebut, nantinya ada tiga saksi lagi yang akan diperiksa. “Jadi totalnya kami akan periksa lima orang saksi,” ujarnya. 

Setelah saksi itu, nantinya Polda Bali akan meminta keterangan pihak terlapor, atau orang yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap AWK. 

“Setelah itu baru gelar perkara,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/