29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:18 AM WIB

Sidak Prokes, Satgas Covid-19 Klungkung Panen Denda Rp6 Juta 

SEMARAPURA – Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung telah menjaring sebanyak 323 pelanggar protokol kesehatan sejak Oktober-November ini. Tidak hanya diberikan sanksi berupa pembinaan, beberapa di antaranya juga dikenakan sanksi denda sehingga denda yang dikumpulkan dalam kegiatan itu sekitar Rp 6 juta.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, Selasa (3/11), sampai saat ini kasus Covid-19 sampai saat ini masih terjadi. Disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya untuk mencegah virus korona terus menyebar.

Hanya saja belum semua masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga sidak prokes perlu dilakukan mengacu Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung nomor 66 Tahun 2020 di Klungkung terkait Pendisiplinandan Penegakan Penerapan 

“Mulai Oktober kami sudah berikan sanksi mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun untuk menyadarkan masyarakat disiplin menerapkan prokes,” terangnya.

Menurutnya ada sebanyak 323 masyarakat yang terjaring sidak tersebut. Dari jumlah itu, 263 pelanggar di antaranya terjaring karena tidak menggunakan masker dengan baik. Seperti menggunakan masker tidak menutup hidup atau bahkan sampai mulut karena diletakkan di dagu.

Namun karena ia mengutamakan pembinaan, mereka yang tidak menggunakan masker dengan baik akan diminta membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. 

Sementara 60 pelanggar lainnya diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu lantaran sama sekali tidak membawa masker saat bepergian keluar rumah. Adapun sanksi denda sebesar Rp 6 juta tersebut seluruhnya disetorkan ke khas daerah.

“Namun ada juga mereka yang tidak membawa masker sama sekali, kami berikan sanksi pembinaan seperti kepada para lansia. Begitu juga kepada mereka yang tidak membawa uang, kami berikan sanksi sosial seperti menyapu halaman kantor Satpol PP sebagai efek jera,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran virus korona dapat ditekan.

“Sidak protokol kesehatan ini kami masih terus lakukan setiap hari,” tandasnya.

SEMARAPURA – Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung telah menjaring sebanyak 323 pelanggar protokol kesehatan sejak Oktober-November ini. Tidak hanya diberikan sanksi berupa pembinaan, beberapa di antaranya juga dikenakan sanksi denda sehingga denda yang dikumpulkan dalam kegiatan itu sekitar Rp 6 juta.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, Selasa (3/11), sampai saat ini kasus Covid-19 sampai saat ini masih terjadi. Disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya untuk mencegah virus korona terus menyebar.

Hanya saja belum semua masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga sidak prokes perlu dilakukan mengacu Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung nomor 66 Tahun 2020 di Klungkung terkait Pendisiplinandan Penegakan Penerapan 

“Mulai Oktober kami sudah berikan sanksi mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun untuk menyadarkan masyarakat disiplin menerapkan prokes,” terangnya.

Menurutnya ada sebanyak 323 masyarakat yang terjaring sidak tersebut. Dari jumlah itu, 263 pelanggar di antaranya terjaring karena tidak menggunakan masker dengan baik. Seperti menggunakan masker tidak menutup hidup atau bahkan sampai mulut karena diletakkan di dagu.

Namun karena ia mengutamakan pembinaan, mereka yang tidak menggunakan masker dengan baik akan diminta membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. 

Sementara 60 pelanggar lainnya diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu lantaran sama sekali tidak membawa masker saat bepergian keluar rumah. Adapun sanksi denda sebesar Rp 6 juta tersebut seluruhnya disetorkan ke khas daerah.

“Namun ada juga mereka yang tidak membawa masker sama sekali, kami berikan sanksi pembinaan seperti kepada para lansia. Begitu juga kepada mereka yang tidak membawa uang, kami berikan sanksi sosial seperti menyapu halaman kantor Satpol PP sebagai efek jera,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran virus korona dapat ditekan.

“Sidak protokol kesehatan ini kami masih terus lakukan setiap hari,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/