KUTA – Berakhir sudah aksi kejahatan yang dilakukan Muhamad Faizal alias Ijong, 20. IKAS , 14. EDWP, 16 , dan Samsul Hadi alias Samsul, 18. Mereka diringkus Tim Operasional Polsek Kuta, di Jalan Petitenget, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (1/12) sekitar pukul 02.30, lantaran mencuri tabung gas LGP di 11 TKP berbeda. Para tersangka ini menyasar restoran yang ditutup akibat Covid-19.
“Untuk diketahui, empat maling spesialis tabung gas LPG ini dua diantaranya masih pelajar. Di antaranya IKAS , 14 dan EDWP, 16,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Selain menciduk empat orang itu, tim juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick-up DK 8005 DZ. Mobil tersebut bermuatan 31 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram hasil curian.
Para tersangka mengaku telah beraksi di 11 lokasi di Wilayah Badung. Pengungkapan kasus pencurian tabung gas LPG itu kata Iptu Yudistira berawal dari laporan seorang korban, Liu Kok Pin, 60. Korban asal Medan ini melaporkan kehilangan 4 buah tabung gas LPG ukuran 50 kilogram di Uang Uang Restaurant miliknya.
Tabung gas di restorannya yang terletak di Jalan Setia Budi Nomor 1, Kecamatan Kuta, Badung itu hilang, Selasa (21/10). Tabung gas itu diketahui hilang oleh karyawan bernama Dian Fajar sekitar pukul 07.15. Tabung gas yang hilang itu berada di depan restoran di dalam sekat beton. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 6,8 juta. Merasa dirugikan dengan peristiwa itu korban buat laporan ke Polsek Kuta.
Menerima laporan Liu Kok Pin itu, Tim Operasional Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian langsung mengecek lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian unit mobil pick up warna gelap datang ke TKP, Senin (20/10) sekitar pukul 21.30. Selain itu ada orang turun dari mobil tersebut dan mengangkut 4 buah tabung gas milik korban.
“Berdasarkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV tersebut, tim kantongi identitas tersangka dan juga pick up,” ungkap Iptu Yudistira.
Tim melakukan patroli mencari keberadaan mobil pick up tersebut. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Simpang Double Six, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (1/12) sekitar pukul 02.30. Di sana polisi melihat sebuah mobil pick up ke arah utara. Curiga dengan mobil bermuatan tabung gas LPG itu dihadang di Jalan Petitenget Kuta Utara, Badung. “Ternyata benar, mobil tersebut membawa tabung gas LPG hasil curian. Di dalam mobil itu juga ada para tersangka,” ungkapnya.
Saat digeledah ditemukan sebuah gunting besi. Selain itu para tersangka mengakui perbuatan mereka. Bahkan mereka mengaku telah beraksi di 11 lokasi.
“Mereka menyasar restauran di daerah Canggu, Kuta Utara, dan di Kecamatan Kuta yang tutup akibat Covid-19,. Ternyata ausah 11 TKP” beber Iptu Yudistira. Para tersangka lalu diamankan ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka Ijong berperan sebagai otak dari pencurian itu. 3 lainnya pemetik. Pun mobil yang mereka gunakan untuk angkut tabung gas hasil curian merupakan mobil sewa dari teman Ijong seharga Rp 250.000 perhari. “Sementara tabung gas hasil curian dijual ke seseorang yang akrab dipanggil pak Yono. Hasil jualan, 3 anak buah diberi 100 ribu per tabung gas.
Keempat tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian tabung gas 50 kilogram sebanyak 11 kali. Tujuh Kali di Kuta dan lima kali di Kuta Utara. Untuk sementara total tabung gas yang diamankan sebanyak 31 unit. “Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini.
Para tersangka dan barang bukti berupa 1 buah gunting besi berukuran besar warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Pick Up DK 8005 DZ, dan 31 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram diamankan di Mapolsek Kuta untuk diperiksa. Mereka dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” turupnya.