DENPASAR – Aksi empat WNA Bulgaria ilegal akses – polisi menyebut bukan skimming – masing-masing berinisial KDY, VRG, VKN dan VVC ternyata sudah dua tahun lebih beraksi di Bali.
Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang anggota kelompok jaringan mereka berinisial MRN dalam kasus yang sama di Lovina, Kabupaten Buleleng, dan BRS pada tahun 2017 lalu.
Dari hasil pengembangan, empat pelaku ini terbukti berkomunikasi dengan BRS yang saat ini telah menghirup udara bebas.
Jaringan para pelaku ini sekitar 15 orang. Tetapi sebagian memang sedang di luar negeri untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Kanit Cyber Crime Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adipura, terungkapnya geng ilegal akses Bulgaria ini berawal informasi dari pihak perbankan yang ada di Denpasar terkait maraknya kasus skimming kartu ATM.
Unit Cyber Crime kemudian berkoordinasi dengan Bank BNI dan petugas menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi
atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM BNI di area Restaurant Shinning Jewel Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.
Sementara kamera CCTV pihak bank yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.
Mengetahui hal tersebut, unit Cyber Crime yang diback up Satgas CTOC langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat (21/12/2018) pukul 21.15, datang sebuah mobil bernomor polisi H 8877 EY yang dikendarai oleh VRG.
Selanjutnya KDY turun dari mobil langsung menuju bilik mesin ATM BNI dan berusaha untuk mengganti kanopi (cover pin) yang terdapat hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY. VRG yang berada di dalam mobil dan melihat kejadian itu berusaha kabur dengan mobil yang dikendarainya.
Namun, polisi yang telah mengawasi langsung menangkapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan sebilah parang dan satu buah handphone.
Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di Jalan Pengasan III Nomor 44 Sanur, Denpasar.
Di san petugas menemukan seorang rekan mereka sesama Bulgaria berinisial VKN, serta sebuah handphone dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime.
Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut.
Hasilnya, keesokan harinya pukul 14.00 Wita, polisi meringkus VVC di tempat tinggalnya di Jalan Kutat Lestari Gang VI Nomor 19 Sanur, Denpasar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan handphone yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan handphone milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan
cyber crime di antarnya informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.
Selain itu, ditemukan juga adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama
bernama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin
ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM,” kata Kompol I Wayan Wisnawa Adipura.
Selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (cover pin) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover pin)
yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang – undang darurat nomor 2 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam karena mereka juga membawa parang.