29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:46 AM WIB

7 Fakta Penikaman Satpam Bayan Tree Resort, Bukti Pertama Mengagetkan

SUKASADA – Kematian seorang satpam bernama Ikram Tauhid, 37, warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Tuban, ditangan tersangka Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, membuka fakta mengagetkan.

Sebagaimana diberitakan, korban tewas setelah terlibat perkelahian di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di depan Warung Raja Banjar Dinas Wirabuana,

Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Minggu (3/3) malam lalu. Berikut fakta-fakta lain yang terungkap di lokasi kejadian yang berhasil dirangkum Jawa Pos Radar Bali:

 

1.       Korban Ikram Tauhid adalah mantan anggota TNI AD. Tepatnya, korban adalah mantan anggota Raider 900 di bawah lingkup Kodam IX Udayana.

2.       Usai tak lagi menjadi anggota TNI, korban menjadi security di Bayan Tree Resort Ungasan, Kuta Selatan Badung.

3.       Pada saat kejadian, korban berjalan beriringan dengan temannya, Welky Lens Ussa, warga Jalan Surapati yang mengemudikan motor berbeda. Disebut-sebut Welky adalah seorang aparat aktif yang berdinas di Denpasar

4.       Sebelum aksi penusukan pelaku ke korban, Welki sempat mengambil dokumentasi mobil pelaku dan mencabut kunci kontak mobil dengan alasan agar pelaku tidak melarikan diri menggunakan mobil

5.       Diketahui mobil Xenia DK 1994 dikemudikan Gede Sueca Mustika Putra, kakak kandung tersangka Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik. Saat itu Sueca juga mengajak istrinya dan tiga orang anaknya.

6.       Usai menusuk korban hingga tewas, Gunik langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada, Buleleng. Sementara korban dibawa ke RSUP Sanglah untuk kepentingan otopsi.

7.       Pisau yang digunakan menusuk korban, dibawa oleh tersangka. Pisau itu disimpan di tas pinggang milik tersangka. Keluarga Gunik baru datang dari Panji, acara nelung bulanin. Tersangka ini dapat tugas jadi patus lawar, makanya bawa pisau temutik itu.

 

Saat ini polisi telah memeriksa dua orang saksi dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menanti hasil otopsi dari tim medis di RS Sanglah.

Sementara tersangka, kini ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

SUKASADA – Kematian seorang satpam bernama Ikram Tauhid, 37, warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Tuban, ditangan tersangka Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, membuka fakta mengagetkan.

Sebagaimana diberitakan, korban tewas setelah terlibat perkelahian di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di depan Warung Raja Banjar Dinas Wirabuana,

Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Minggu (3/3) malam lalu. Berikut fakta-fakta lain yang terungkap di lokasi kejadian yang berhasil dirangkum Jawa Pos Radar Bali:

 

1.       Korban Ikram Tauhid adalah mantan anggota TNI AD. Tepatnya, korban adalah mantan anggota Raider 900 di bawah lingkup Kodam IX Udayana.

2.       Usai tak lagi menjadi anggota TNI, korban menjadi security di Bayan Tree Resort Ungasan, Kuta Selatan Badung.

3.       Pada saat kejadian, korban berjalan beriringan dengan temannya, Welky Lens Ussa, warga Jalan Surapati yang mengemudikan motor berbeda. Disebut-sebut Welky adalah seorang aparat aktif yang berdinas di Denpasar

4.       Sebelum aksi penusukan pelaku ke korban, Welki sempat mengambil dokumentasi mobil pelaku dan mencabut kunci kontak mobil dengan alasan agar pelaku tidak melarikan diri menggunakan mobil

5.       Diketahui mobil Xenia DK 1994 dikemudikan Gede Sueca Mustika Putra, kakak kandung tersangka Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik. Saat itu Sueca juga mengajak istrinya dan tiga orang anaknya.

6.       Usai menusuk korban hingga tewas, Gunik langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada, Buleleng. Sementara korban dibawa ke RSUP Sanglah untuk kepentingan otopsi.

7.       Pisau yang digunakan menusuk korban, dibawa oleh tersangka. Pisau itu disimpan di tas pinggang milik tersangka. Keluarga Gunik baru datang dari Panji, acara nelung bulanin. Tersangka ini dapat tugas jadi patus lawar, makanya bawa pisau temutik itu.

 

Saat ini polisi telah memeriksa dua orang saksi dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menanti hasil otopsi dari tim medis di RS Sanglah.

Sementara tersangka, kini ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/