26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 0:13 AM WIB

Polda Bali Tangkap “Dukun Sakti “Pengganda Uang Asal Situbondo

DENPASAR-Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap Abu Hari, 51.Pria asal Situbondo, Jawa Timur yang mengaku sebagai dukun sakti ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang .

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (24/4) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan Abu Hari berawal dari adanya laporan korban Ni Ketut Sudiasih.

 

Dijelaskan, sekitar Maret 2019 lalu, perempuan yang tinggal di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar ini mengaku tertipu oleh pelaku.

 

Namun sebelum akhirnya merasa tertipu, sesuai laporan korban, pelaku sempat mengiming-imingi korban dan mengaku bisa menggandakan uang.

 

Lantaran tergiur ucapan manis pelaku, korban pun menyerahkan sejumlah uang ratusan juta, perhiasan, dan juga dua buah handphone kepada pelaku.

 

“Korban menyerahkan 30 gram emas, 18.000 uang pecahan dolar , dan Rp 20 juta mata uang rupiah dan 2 buah HP,” kata Kombes Pol Andi Fairan.

 

Apes, bukannya mendapat uang berlipat, namun uang dan sejumlah barang berharga milik korban malah ditukar dengan uang gepokan pecahan Rp 1000 dengan total Rp 600 ribu.

 

“Untuk mengelabuhi pelaku, sejumlah uang itu diberikan ke korban dalam bungkusan tas warna hitam,”imbuh Fairan.

 

Kemudian usai memberikan uang, pelaku lalu pergi begitu saja.

 

Sadar menjadi korban penipuan, Sudiasih kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polda Bali, akhirnya menangkap pelaku.

 

“Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan  Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,”tegas Andi Fairan.

 

Bahkan selain mengamankan Abu Hari, polisi juga mengaku masih memburu tiga rekan pelaku.

DENPASAR-Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap Abu Hari, 51.Pria asal Situbondo, Jawa Timur yang mengaku sebagai dukun sakti ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang .

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (24/4) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan Abu Hari berawal dari adanya laporan korban Ni Ketut Sudiasih.

 

Dijelaskan, sekitar Maret 2019 lalu, perempuan yang tinggal di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar ini mengaku tertipu oleh pelaku.

 

Namun sebelum akhirnya merasa tertipu, sesuai laporan korban, pelaku sempat mengiming-imingi korban dan mengaku bisa menggandakan uang.

 

Lantaran tergiur ucapan manis pelaku, korban pun menyerahkan sejumlah uang ratusan juta, perhiasan, dan juga dua buah handphone kepada pelaku.

 

“Korban menyerahkan 30 gram emas, 18.000 uang pecahan dolar , dan Rp 20 juta mata uang rupiah dan 2 buah HP,” kata Kombes Pol Andi Fairan.

 

Apes, bukannya mendapat uang berlipat, namun uang dan sejumlah barang berharga milik korban malah ditukar dengan uang gepokan pecahan Rp 1000 dengan total Rp 600 ribu.

 

“Untuk mengelabuhi pelaku, sejumlah uang itu diberikan ke korban dalam bungkusan tas warna hitam,”imbuh Fairan.

 

Kemudian usai memberikan uang, pelaku lalu pergi begitu saja.

 

Sadar menjadi korban penipuan, Sudiasih kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polda Bali, akhirnya menangkap pelaku.

 

“Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan  Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,”tegas Andi Fairan.

 

Bahkan selain mengamankan Abu Hari, polisi juga mengaku masih memburu tiga rekan pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/