34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:01 PM WIB

Pura-Pura Titip Ikan untuk Dibakar, Driver Online Embat Handpone

DENPASAR – Seorang pengemudi online bernama Alfons Baeramba ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan Minggu (3/3) sore di Warung Ikan Bakar 51 Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kutsel, Badung.

Penangkapan pria kelahiran Jakarta, 6 September 1983 ini karena mencuri HP milik Kadek Okta Dwi Saputra, pemilik Warung Ikan Bakar 51. 

Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh Nurul Yaqin mengatakan penangkapan pelaku yang beralamat sementara di jalan Gitgit Sari Taman Mulia Jimbaran ini bermula

pada Minggu (3/3) sekitar pukul 14.00, pelaku datang ke Warung Ikan Bakar 51 jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kutsel Badung untuk menitipkan ikannya untuk dibakar.

“Korban melayani dan membersihkan ikan yag akan dibakar. Saat itu, korban menaruh HP di atas meja di warung itu,” kata Iptu Muh Nurul Yaqin, Selasa (5/3) siang.

Usai menitip ikan, pelaku mengatakan untuk pergi sebentar. Saat pelaku pergi, korban baru menyadari, ternyata HP Vivo V11 warna hitam miliknya telah hilang di atas meja warung.

Korban sempat menghubungi HP tersebut dan sempat aktif, namun kemudian tidak aktif lagi. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi.

Sekitar 20 menit kemudian, pelaku kembali ke warung ikan tersebut dengan maksud untuk mengambil ikan titipan.

“Saat itu pelaku kembali ke warung dengan gelagat yang mencurigakan,” tambah Iptu Nurul Yaqin. Di saat yang bersamaan, petugas polisi yang sudah berada di lokasi langsung menaruh curiga kepada pelaku.

Karena kecurigaan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, ditemukan HP milik korban di saku celana pelaku.

“Saat ditanya, pelaku sempat mengelak dan mengaku jika HP itu adalah miliknya sendiri,” terang Iptu Yaqin. Namun polisi tidak mempercayainya begitu saja.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi di kantor kepolisian, barulah pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban.

“Pelaku ini mengaku mencuri HP itu untuk kerja Gojek,” tandas Iptu Yaqin.

DENPASAR – Seorang pengemudi online bernama Alfons Baeramba ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan Minggu (3/3) sore di Warung Ikan Bakar 51 Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kutsel, Badung.

Penangkapan pria kelahiran Jakarta, 6 September 1983 ini karena mencuri HP milik Kadek Okta Dwi Saputra, pemilik Warung Ikan Bakar 51. 

Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh Nurul Yaqin mengatakan penangkapan pelaku yang beralamat sementara di jalan Gitgit Sari Taman Mulia Jimbaran ini bermula

pada Minggu (3/3) sekitar pukul 14.00, pelaku datang ke Warung Ikan Bakar 51 jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kutsel Badung untuk menitipkan ikannya untuk dibakar.

“Korban melayani dan membersihkan ikan yag akan dibakar. Saat itu, korban menaruh HP di atas meja di warung itu,” kata Iptu Muh Nurul Yaqin, Selasa (5/3) siang.

Usai menitip ikan, pelaku mengatakan untuk pergi sebentar. Saat pelaku pergi, korban baru menyadari, ternyata HP Vivo V11 warna hitam miliknya telah hilang di atas meja warung.

Korban sempat menghubungi HP tersebut dan sempat aktif, namun kemudian tidak aktif lagi. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi.

Sekitar 20 menit kemudian, pelaku kembali ke warung ikan tersebut dengan maksud untuk mengambil ikan titipan.

“Saat itu pelaku kembali ke warung dengan gelagat yang mencurigakan,” tambah Iptu Nurul Yaqin. Di saat yang bersamaan, petugas polisi yang sudah berada di lokasi langsung menaruh curiga kepada pelaku.

Karena kecurigaan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, ditemukan HP milik korban di saku celana pelaku.

“Saat ditanya, pelaku sempat mengelak dan mengaku jika HP itu adalah miliknya sendiri,” terang Iptu Yaqin. Namun polisi tidak mempercayainya begitu saja.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi di kantor kepolisian, barulah pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban.

“Pelaku ini mengaku mencuri HP itu untuk kerja Gojek,” tandas Iptu Yaqin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/