31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:41 AM WIB

Parkir Lama di Lahan Kosong, BTS Portable Diboyong ke Kantor Camat

SINGARAJA – Mobil BTS (Base Transceiver Station) milik perusahaan selular XL, yang terparkir di lahan Eks Mudaria Theater, akhirnya dibawa ke Kantor Camat Buleleng.

Kendaraan itu dibawa ke kantor camat untuk sementara waktu, karena tak jelas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap kendaraan tersebut.

Mobil BTS dengan nomor polisi B 9950 SCB itu telah terparkir di lahan tersebut sejak 14 Februari lalu. Keesokan harinya, menara selular setinggi 10 meter pun berdiri.

Konon saat itu menara didirikan untuk mendukung kegiatan yang berlangsung di Taman Kota Singaraja pada 17 Februari.

Namun dua pekan setelah acara berakhir, mobil itu masih ada di sana. Keberadaan mobil itu pun dikhawatirkan memicu hal-hal yang tak diinginkan.

Terlebih kunci mobil masih nyantol di dalam. Selain itu pintu mobil juga tak dikunci. Kemarin (4/3) tim gabungan dari Trantib Kecamatan Buleleng dan Dinas Perizinan, mendatangi lokasi tersebut.

Pihak perizinan menyatakan keberadaan mobile BTS itu tak dilengkapi dengan perizinan. Sehingga pihak trantib memutuskan membawa mobil itu ke Kantor Camat Buleleng.

Pihak kecamatan pun sempat kesulitan memindahkan kendaraan tersebut. Sebab menara yang telah berdiri harus diturunkan lebih dulu.

Selain itu sambungan listrik juga masih terpasang. Mobil baru berhasil dibawa ke kantor camat sekitar pukul 16.30 sore.

Camat Buleleng Gede Dody Sukma mengatakan, pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan menara mobile itu dengan mendatangi pihak provider.

Hanya saja tak diketahui secara pasti siapa yang bertanggungjawab dengan menara tersebut. “Akhirnya kami putuskan bawa ke kantor camat dulu biar diamankan.

Kami juga menunggu dari pihak XL, memberikan penjelasan. Karena kami belum tahu siapa yang pasang. Sebab di XL itu ternyata ada banyak vendor di sana,” kata Dody.

Sementara itu Tim Akuisisi Provider XL Dewa Heriana mengaku dirinya tak masalah bila kendaraan tersebut dipindahkan ke Kantor Camat Buleleng.

Sesuai dengan surat perjanjian kerja, semestinya kendaraan itu sudah harus dipindahkan pada tanggal 21 Februari lalu. 

SINGARAJA – Mobil BTS (Base Transceiver Station) milik perusahaan selular XL, yang terparkir di lahan Eks Mudaria Theater, akhirnya dibawa ke Kantor Camat Buleleng.

Kendaraan itu dibawa ke kantor camat untuk sementara waktu, karena tak jelas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap kendaraan tersebut.

Mobil BTS dengan nomor polisi B 9950 SCB itu telah terparkir di lahan tersebut sejak 14 Februari lalu. Keesokan harinya, menara selular setinggi 10 meter pun berdiri.

Konon saat itu menara didirikan untuk mendukung kegiatan yang berlangsung di Taman Kota Singaraja pada 17 Februari.

Namun dua pekan setelah acara berakhir, mobil itu masih ada di sana. Keberadaan mobil itu pun dikhawatirkan memicu hal-hal yang tak diinginkan.

Terlebih kunci mobil masih nyantol di dalam. Selain itu pintu mobil juga tak dikunci. Kemarin (4/3) tim gabungan dari Trantib Kecamatan Buleleng dan Dinas Perizinan, mendatangi lokasi tersebut.

Pihak perizinan menyatakan keberadaan mobile BTS itu tak dilengkapi dengan perizinan. Sehingga pihak trantib memutuskan membawa mobil itu ke Kantor Camat Buleleng.

Pihak kecamatan pun sempat kesulitan memindahkan kendaraan tersebut. Sebab menara yang telah berdiri harus diturunkan lebih dulu.

Selain itu sambungan listrik juga masih terpasang. Mobil baru berhasil dibawa ke kantor camat sekitar pukul 16.30 sore.

Camat Buleleng Gede Dody Sukma mengatakan, pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan menara mobile itu dengan mendatangi pihak provider.

Hanya saja tak diketahui secara pasti siapa yang bertanggungjawab dengan menara tersebut. “Akhirnya kami putuskan bawa ke kantor camat dulu biar diamankan.

Kami juga menunggu dari pihak XL, memberikan penjelasan. Karena kami belum tahu siapa yang pasang. Sebab di XL itu ternyata ada banyak vendor di sana,” kata Dody.

Sementara itu Tim Akuisisi Provider XL Dewa Heriana mengaku dirinya tak masalah bila kendaraan tersebut dipindahkan ke Kantor Camat Buleleng.

Sesuai dengan surat perjanjian kerja, semestinya kendaraan itu sudah harus dipindahkan pada tanggal 21 Februari lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/