27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:11 PM WIB

Obok-obok Tiga Kosan, Residivis Kasus Pencurian Diringkus di Kuta

DENPASAR – Seorang spesialis pencurian sasar kosan berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku bernama Catur Yuli Setiawan, 20, diamankan di Jalan Abian Base, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Rabu lalu (31/3).

Dari hasih pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, residivis ini sudah beraksi di tiga TKP berbeda.

Aksi pelaku terungkap berdasarkan laporan Imam Baihaqiy Wachidianto, 31, warga Jalan Pulau Salawati, No. 1 X, Denpasar.
Dalam laporan itu, Imam Baihaqiy Wachidianto, mengaku kosannya di Jalan Pulau Salawati, No. 1 X, Denpasar kemalingan sekitar pukul 03.41 Wita.

Korban mengaku sempat tersadar dan mengejar lelaki tak dikenal hingga kehilangan jejak. Kepada penyidik Imam mengaku kehilangan uang sebesar Rp 700.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Setiawan beraksi dengan cara melompat tembok lalu ke dalam kamar kosan yang sebelumnya sudah dijadikan target melalui jendela.

“Kejadian itu baru diketahui  saat bangun pagi. Pun kamarnya berantakan, dan jendela yang tidak dikunci itu dalam keadaan terbuka,” papar Kanitreskrim Polsek Denbar AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin kemarin.
Setelah dilakukan pengembangan yang mendalam, identitas pelaku mengarah kepada Catur Yuli Setiawan warga Jalan Gadung, Gang VII, No.10, Sumerta Kauh, Dentim.

Lelaki tersebut akhirnya diamanka di Jalan Abian Base, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Rabu (31/3) sekitar pukul 10.00.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah mengambil uang ketika korban terbangun, korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri,” ungkap AKP Nurul Yaqin.

Dari hasil pengembangan, ternyata Catur Yuli Setiawan merupakan Residivis kasus yang sama. Yakni spesialis pencurian sasar kosan.

Bahkan, ditempat terpisah ia sudah beraksi di 2 kos berbeda yaitu satu di wilayah Kreneng dan  di Jalan Gadung, Denpasat Timur.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diamankan Polsek Denpasar Timur. Bukannya bertobat, ia malah melakukan aksi dan ditangkap lagi,” Kata kata AKP Yaqin.

Uang hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli baju yang saat ini disita dan dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Kini, penyidik sementara mendalami keterangan Catur Yuli Setiawan untuk mencari tahu apakah dia memiliki jaringan atau tidak. 

Catur Yuli Setiawan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Pengakuannya baru tiga kali beraksi, di Kreneng Dentim, di Jalan Gadung Dentim, dan di Jalan Salawati Denbar.

BB yang diamankan, 1 buah baju kuning strip hitam yg dibeli dari uang hasil pencurian. Juga 1 buah celana panjang warna biru,” cetusnya.

DENPASAR – Seorang spesialis pencurian sasar kosan berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku bernama Catur Yuli Setiawan, 20, diamankan di Jalan Abian Base, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Rabu lalu (31/3).

Dari hasih pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, residivis ini sudah beraksi di tiga TKP berbeda.

Aksi pelaku terungkap berdasarkan laporan Imam Baihaqiy Wachidianto, 31, warga Jalan Pulau Salawati, No. 1 X, Denpasar.
Dalam laporan itu, Imam Baihaqiy Wachidianto, mengaku kosannya di Jalan Pulau Salawati, No. 1 X, Denpasar kemalingan sekitar pukul 03.41 Wita.

Korban mengaku sempat tersadar dan mengejar lelaki tak dikenal hingga kehilangan jejak. Kepada penyidik Imam mengaku kehilangan uang sebesar Rp 700.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Setiawan beraksi dengan cara melompat tembok lalu ke dalam kamar kosan yang sebelumnya sudah dijadikan target melalui jendela.

“Kejadian itu baru diketahui  saat bangun pagi. Pun kamarnya berantakan, dan jendela yang tidak dikunci itu dalam keadaan terbuka,” papar Kanitreskrim Polsek Denbar AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin kemarin.
Setelah dilakukan pengembangan yang mendalam, identitas pelaku mengarah kepada Catur Yuli Setiawan warga Jalan Gadung, Gang VII, No.10, Sumerta Kauh, Dentim.

Lelaki tersebut akhirnya diamanka di Jalan Abian Base, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Rabu (31/3) sekitar pukul 10.00.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah mengambil uang ketika korban terbangun, korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri,” ungkap AKP Nurul Yaqin.

Dari hasil pengembangan, ternyata Catur Yuli Setiawan merupakan Residivis kasus yang sama. Yakni spesialis pencurian sasar kosan.

Bahkan, ditempat terpisah ia sudah beraksi di 2 kos berbeda yaitu satu di wilayah Kreneng dan  di Jalan Gadung, Denpasat Timur.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diamankan Polsek Denpasar Timur. Bukannya bertobat, ia malah melakukan aksi dan ditangkap lagi,” Kata kata AKP Yaqin.

Uang hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli baju yang saat ini disita dan dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Kini, penyidik sementara mendalami keterangan Catur Yuli Setiawan untuk mencari tahu apakah dia memiliki jaringan atau tidak. 

Catur Yuli Setiawan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Pengakuannya baru tiga kali beraksi, di Kreneng Dentim, di Jalan Gadung Dentim, dan di Jalan Salawati Denbar.

BB yang diamankan, 1 buah baju kuning strip hitam yg dibeli dari uang hasil pencurian. Juga 1 buah celana panjang warna biru,” cetusnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/