33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 13:58 PM WIB

Curi Dua Komponen Menara Telekomunikasi, Karyawan Freelance Ditangkap

MANGUPURA – Kepolisian Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang karyawan freelance pemasangan perangkat operator seluler, I Wayan Agus Dodot Saputra. Pria asal Banjar Yeh Sumbul Barat, Mendoyo, Jembrana itu ditangkap karena mencuri dua unit komponen menara telekomunikasi berupa board UBBP milik salah satu operator seluler. 

 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (2/5/2021) di tower XL Jalan Lukluk, Mengwi, Badung dan di tower XL Jalan Raya Munggu, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

 

Kejadian itu baru diketahui oleh pihak operator pada Senin (3/5/2021). Saat itu pihak operator dihubungi oleh kantor MKU yang melakukan monitoring, bahwa ada board yang terdeteksi di BBU yang terpasang di RBS tower Jalan Raya Lukluk dan  RBS tower Jalan Raya Munggu telah hilang.

 

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke tim operasional Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (5/5/2021).

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai seorang karyawan freelance bernama Wayan Agus Dodot Saputra.

 

Selasa (4/5/2021), pelaku akhirnya ditangkap saat akan menjual hasil curiannya di di Citra Land Denpasar. Saat penangkapan diamankan juga 1 unit board UBBP hasil curian.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya, dengan cara memanjat tembok dengan tangga besi. Kemudian membuka rak kabinet penyimpanan board UBBP menggunakan kunci palsu. Lalu dia jual ke pihak lain dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Pihak korban mengalami kerugian Rp6 juta,” imbuh Iptu Oka.

 

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 2 unit board UBBP hasil curian, 1unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, DK 1932 WJ, 1 buah tas ransel warna hitam,  2 buah kunci palsu dan 1 buah kunci leter L.

MANGUPURA – Kepolisian Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang karyawan freelance pemasangan perangkat operator seluler, I Wayan Agus Dodot Saputra. Pria asal Banjar Yeh Sumbul Barat, Mendoyo, Jembrana itu ditangkap karena mencuri dua unit komponen menara telekomunikasi berupa board UBBP milik salah satu operator seluler. 

 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (2/5/2021) di tower XL Jalan Lukluk, Mengwi, Badung dan di tower XL Jalan Raya Munggu, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

 

Kejadian itu baru diketahui oleh pihak operator pada Senin (3/5/2021). Saat itu pihak operator dihubungi oleh kantor MKU yang melakukan monitoring, bahwa ada board yang terdeteksi di BBU yang terpasang di RBS tower Jalan Raya Lukluk dan  RBS tower Jalan Raya Munggu telah hilang.

 

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke tim operasional Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (5/5/2021).

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai seorang karyawan freelance bernama Wayan Agus Dodot Saputra.

 

Selasa (4/5/2021), pelaku akhirnya ditangkap saat akan menjual hasil curiannya di di Citra Land Denpasar. Saat penangkapan diamankan juga 1 unit board UBBP hasil curian.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya, dengan cara memanjat tembok dengan tangga besi. Kemudian membuka rak kabinet penyimpanan board UBBP menggunakan kunci palsu. Lalu dia jual ke pihak lain dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Pihak korban mengalami kerugian Rp6 juta,” imbuh Iptu Oka.

 

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 2 unit board UBBP hasil curian, 1unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, DK 1932 WJ, 1 buah tas ransel warna hitam,  2 buah kunci palsu dan 1 buah kunci leter L.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/