34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:28 PM WIB

Tak Hanya Lukis Wajah, Bule Rusia Ini Juga Bikin Prank Pakaian Dalam

DENPASAR – Bule perempuan asal Rusia, Leia Se yang membuat konten prank lukis wajah mirip masker di Bali akhirnya dideportasi pada Rabu (5/5/2021) dari Bali. Dalam proses deportasi itu terungkap, ternyata dia tidak hanya sekali membuat konten prank tanpa masker di Bali.

 

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster saat merilis kasus ini ke media di Bali, Rabu (5/5/2021), wanita kelahiran Rusia 9 Februari 1996 silam itu setidaknya telah membuat tiga konten serupa yang diduga melanggar protokol kesehatan.

 

Sejumlah konten itu dibuatnya sejak datang ke Bali pada tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Salah satu dari konten, di mana dia mengelabuhi petugas supermarket dengan mengenakan bra sebagai pengganti masker.

 

“Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan bra, pakaian dalam wanita,” terang Koster didampingi Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di kantor Kemkumham Bali, Rabu (5/5/2021).

 

Lalu konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki sebagai pengganti masker. Lalu konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

“Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” tandas Koster.

DENPASAR – Bule perempuan asal Rusia, Leia Se yang membuat konten prank lukis wajah mirip masker di Bali akhirnya dideportasi pada Rabu (5/5/2021) dari Bali. Dalam proses deportasi itu terungkap, ternyata dia tidak hanya sekali membuat konten prank tanpa masker di Bali.

 

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster saat merilis kasus ini ke media di Bali, Rabu (5/5/2021), wanita kelahiran Rusia 9 Februari 1996 silam itu setidaknya telah membuat tiga konten serupa yang diduga melanggar protokol kesehatan.

 

Sejumlah konten itu dibuatnya sejak datang ke Bali pada tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Salah satu dari konten, di mana dia mengelabuhi petugas supermarket dengan mengenakan bra sebagai pengganti masker.

 

“Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan bra, pakaian dalam wanita,” terang Koster didampingi Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di kantor Kemkumham Bali, Rabu (5/5/2021).

 

Lalu konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki sebagai pengganti masker. Lalu konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

“Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” tandas Koster.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/