28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:52 AM WIB

Curi Emas & Uang Pacar untuk Beli Motor CBR, Ini Pengakuan TSK Loleng

BANJAR – Kasus pencurian di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, ini sungguh miris. Seorang penyakap kebun di Desa Gobleg, Banjar,

nekat mencuri emas milik pacarnya sendiri hanya untuk melampiaskan keinginan membeli sebuah sepeda motor.

Aksi pencurian itu dilakukan Gede Sastrawan alias Gede Loleng, 37, warga Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Banjar, Buleleng.

Kepada penyidik, Gede Loleng mengaku, awalnya emas yang dicuri di rumah korban yang tak lain pacarnya sendiri bernama Ketut Ardani.

Namun, dia tidak langsung menjualnya. Setelah 10 hari baru ia jual Rp 2,5 juta. Karena keluarga dari korban dan korban tidak curiga, aksi pencurian pun kembali diulanginya dengan mencuri emas dan uang korban.

“Uang emas saya simpan di rumah barulah saya belikan motor CBR. Dan motor itulah saya pakai sendiri dan ngojek dia korban (pacar) ke pasar,” aku tersangka.

Diaku Gede Loleng, antara dirinya dengan korban memang memiliki hubungan dan cukup lama terjalin. “Saya suka dengan korban begitu pun korban,” ungkapnya.

Kendati beberapa kali melakukan aksi pencurian, dikatakan Gede Loleng, memang korban tak pernah curiga bahwa dialah yang menjadi pelaku dan tak pernah menanyakan.

“Saya beraksi mencuri di rumah korban saat korban tak berada di rumahnya dengan membongkar lemari dan seluruh isi kamar milik korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku pihaknya dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta. 

BANJAR – Kasus pencurian di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, ini sungguh miris. Seorang penyakap kebun di Desa Gobleg, Banjar,

nekat mencuri emas milik pacarnya sendiri hanya untuk melampiaskan keinginan membeli sebuah sepeda motor.

Aksi pencurian itu dilakukan Gede Sastrawan alias Gede Loleng, 37, warga Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Banjar, Buleleng.

Kepada penyidik, Gede Loleng mengaku, awalnya emas yang dicuri di rumah korban yang tak lain pacarnya sendiri bernama Ketut Ardani.

Namun, dia tidak langsung menjualnya. Setelah 10 hari baru ia jual Rp 2,5 juta. Karena keluarga dari korban dan korban tidak curiga, aksi pencurian pun kembali diulanginya dengan mencuri emas dan uang korban.

“Uang emas saya simpan di rumah barulah saya belikan motor CBR. Dan motor itulah saya pakai sendiri dan ngojek dia korban (pacar) ke pasar,” aku tersangka.

Diaku Gede Loleng, antara dirinya dengan korban memang memiliki hubungan dan cukup lama terjalin. “Saya suka dengan korban begitu pun korban,” ungkapnya.

Kendati beberapa kali melakukan aksi pencurian, dikatakan Gede Loleng, memang korban tak pernah curiga bahwa dialah yang menjadi pelaku dan tak pernah menanyakan.

“Saya beraksi mencuri di rumah korban saat korban tak berada di rumahnya dengan membongkar lemari dan seluruh isi kamar milik korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku pihaknya dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/