25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 5:53 AM WIB

Resmi Dicopot, Polres Giayar Kebut Kasus OTT Perbekel Melinggih

GIANYAR – Kasus Perbekel Melinggih, Nyoman Surata dan Kelian Banjar Geria, Nyoman Pania yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, belum juga bergulir ke meja hijau.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menegaskan kasus itu tetap diproses. “Masih proses. Pengiriman berkas ke kejaksaan, baru tahap satu,” ujar AKP Laorens Haselo.

Ditanya kasus yang ditangani terkesan lama, AKP Laorens Haselo mengaku ada kekhususan dalam penanganan perkara korupsi.

Surata dan Pania yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya itu dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi.

“Ada Undang-undang khusus, secara pembuktian (terlihat, red) gampang. Tapi sejauh ini nggak ada kendala,” jelasnya.

Untuk pemberkasan sudah kirim ke kejaksaan. “Sekarang menunggu proses. Masalah lama dan tidak, tidak semua kasus bisa ditangani cepat dan lambat. Ada prosesnya,” jelasnya.

Berkas yang dikirim ke Kejaksaan, lanjut dia, tentunya akan dilengkapi kembali. “Kami masih menunggu (petunjuk jaksa, red). Setelah diteliti, ada petunjuk jaksa, kami menunggu saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus OTT itu berawal ketika korban hendak mengurus sertifikat tanah di wilayah Desa Melinggih. Korban diminta Rp 5 juta untuk tanda-tangan. 

Korban terpaksa menyerahkan uang kepada Klian Pania demi tanda-tangan. Usai menerima uang, Pania pun membagi uang itu. Pania mengantongi Rp 3 juta.

Sedangkan, sebanyak Rp 2 juta diserahkan ke perbekel di depan rumah perbekel. Kebetulan, saat penyerahan uang, di rumah perbekel ada acara adat.

Kasus itu pun terendus kepolisian. Perbekel dan Klian dinas langsung ditangkap polisi. Barang bukti uang juga diamankan.

Usai diperiksa, kedua tersangka tidak ditahan. “Sampai sekarang masih tersangka,” imbuh AKP Laorens Haselo.

Atas status tersangka yang masih melekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar telah menonaktifkan perbekel dan Klian. Jabatan sementara digantikan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana tugas. 

GIANYAR – Kasus Perbekel Melinggih, Nyoman Surata dan Kelian Banjar Geria, Nyoman Pania yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, belum juga bergulir ke meja hijau.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menegaskan kasus itu tetap diproses. “Masih proses. Pengiriman berkas ke kejaksaan, baru tahap satu,” ujar AKP Laorens Haselo.

Ditanya kasus yang ditangani terkesan lama, AKP Laorens Haselo mengaku ada kekhususan dalam penanganan perkara korupsi.

Surata dan Pania yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya itu dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi.

“Ada Undang-undang khusus, secara pembuktian (terlihat, red) gampang. Tapi sejauh ini nggak ada kendala,” jelasnya.

Untuk pemberkasan sudah kirim ke kejaksaan. “Sekarang menunggu proses. Masalah lama dan tidak, tidak semua kasus bisa ditangani cepat dan lambat. Ada prosesnya,” jelasnya.

Berkas yang dikirim ke Kejaksaan, lanjut dia, tentunya akan dilengkapi kembali. “Kami masih menunggu (petunjuk jaksa, red). Setelah diteliti, ada petunjuk jaksa, kami menunggu saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus OTT itu berawal ketika korban hendak mengurus sertifikat tanah di wilayah Desa Melinggih. Korban diminta Rp 5 juta untuk tanda-tangan. 

Korban terpaksa menyerahkan uang kepada Klian Pania demi tanda-tangan. Usai menerima uang, Pania pun membagi uang itu. Pania mengantongi Rp 3 juta.

Sedangkan, sebanyak Rp 2 juta diserahkan ke perbekel di depan rumah perbekel. Kebetulan, saat penyerahan uang, di rumah perbekel ada acara adat.

Kasus itu pun terendus kepolisian. Perbekel dan Klian dinas langsung ditangkap polisi. Barang bukti uang juga diamankan.

Usai diperiksa, kedua tersangka tidak ditahan. “Sampai sekarang masih tersangka,” imbuh AKP Laorens Haselo.

Atas status tersangka yang masih melekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar telah menonaktifkan perbekel dan Klian. Jabatan sementara digantikan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana tugas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/