DENPASAR-Sidang perdana Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, anak dari ketua DPRD Badung digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/7/2022 siang. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Putu Suyoga itu, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram narkotika jenis ganja.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni Mengungkap jika ganja itu dibeli dari media sosial Instagram. “Membeli dari akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni.
Dilanjutkannya, penangkapan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Kota Denpasar. Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menangkap seorang saksi bernama I Putu Soni Arditama. Setelah dilakukan interogasi, Soni mengaku diperintahkan oleh terdakwa mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU Imam Ramdhoni.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkap jika terdakwa sudah sempat direhab karena sebelumnya kerap mengkonsumsi ganja. Dia direhap di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017 silam. Namun dia kembali memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya usai menjalani operasi karena kecelakaan.
Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja. Lalu kini terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. “Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” pungkas Sakti.