29.1 C
Jakarta
21 Juli 2024, 9:18 AM WIB

Tiga Bule Bandar Kokain Besar di Bali Ditangkap, Begini Aksi Mereka

DENPASAR-Tiga orang WNA ditangkap oleh BNNP Bali. Ketiganya ditangkap diduga sebagai bandar narkoba jenis kokain di Bali. Tiga pelaku itu berinisial PED, asal Inggris dan dua lainnya berinisial CHR dan JO asal Meksiko.

 

Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, ketiganya adalah pemasok narkoba jenis kokain di kawasan Canggu, Kuta Utara dan Seminyak, Kuta. “Penangkapan ketiganya berkat kerjasama dengan Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai dan Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT. Jadi pengungkapan ketiga WNA ini panjang sekali ya dan lama, informasi ini kami betul-betul selidiki sedemikian rupa terutama yang warga negara Inggris,” kata manta Jubir Polda Bali ini di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8/2022).

 

Penangkapan, lanjut Gde Sugianyar, bermula dari adanya informasi pihak imigrasi. Tim BNNP Bali bersama Tim Gabungan pun melaksanakan pemeriksaan di sebuah Villa di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 21.00. Ternyata di sana ada bule Inggris berinisial CHR dan langsung diamankan.

 

Dari tangan warga asing itu, petugas menyita 30 plastik klip yang didalamnya berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung kokain dengan berat 443,56 gram netto. Saat diinterogasi, diketahui bahwa pria kelahiran Kota Warrington Cheshire ini adalah pengedar. “Dia bertugas mengedarkan secara face to face yaitu bayar langsung,” ucap Sugianyar.

 

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan bagian dari sebuah jaringan dan salah satu pemasoknya adalah pria berinisial PED asal Brasil. Hari itu juga sekitar pukul 23.00 wita, aparat menelusuri keberadaan PED di sebuah rumah daerah Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Di sana PED dapat diringkus beserta barang bukti kokain seberat 194,81 gram netto.

 

Tak hanya kokain, juga diamankan narkoba jenis hasis seberat 9,26 gram netto, serta ganja 1,53 gram. Dari hasil pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai juru masak ini diketahui sebagai bandar bersama seorang pria asal Meksiko. Tak buang waktu lama, Tim Brantas BNNP Bali mengejar keberadaan pelaku di sebuah Villa, Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat (22/7/2022) pukul 00.15 WITA.

 

Saat tempat itu digrebek, benar saja pria Meksiko berinisial JO berada di dalam. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kokain seberat 206,22 gram netto. Selain itu, ada juga MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan alias belum dipecah, serta ganja seberat 1 gram netto. “Yang bersangkutan adalah top dealer bandarnya, karena sudah sejak 2012 di Bali, sementara yang lainnya baru 2022 ini,” ujar Putu Arjaya menimpali Sugianyar.

 

Dari pendalaman sementara, diduga barang haram itu diproduksi di Amerika Latin dan disinyalir masuk ke Bali melalui Eropa. Nama ketiganya sudah masuk list agen-agen penegak hukum narkotika berbagai negara dan dibahas dalam pertemuan IDEC (Internasional Drugs Enforcement Conference) Negara Asia Pasifik di Nusa Dua oleh Kepala BNN RI Komjenpol Petrus Reinhard Golose.

 

“Dari hasil tes urin, ketiganya positif, jadi selain mengedarkan mereka juga memakai,” lanjutnya. Bahkan, ketiganya teridentifikasi sebagai pemasok kokain terbesar yaitu 80 persen di wilayah Canggu dan Seminyak. Adapun pasaran kokain tersebut mayoritas adalah warga negara asing di tempat paguyuban mereka di Canggu dan Seminyak. Karena harganya yang cukup mahal yaitu Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per gram.

 

Kini, aparat masih terus mendalami jaringan yang terlibat dengan ketiga bule tersebut. Sementara atas perbuatannya, CHR disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal hukuman mati. Lalu, PED dan JO disangkakan Pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Tiga orang WNA ditangkap oleh BNNP Bali. Ketiganya ditangkap diduga sebagai bandar narkoba jenis kokain di Bali. Tiga pelaku itu berinisial PED, asal Inggris dan dua lainnya berinisial CHR dan JO asal Meksiko.

 

Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, ketiganya adalah pemasok narkoba jenis kokain di kawasan Canggu, Kuta Utara dan Seminyak, Kuta. “Penangkapan ketiganya berkat kerjasama dengan Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai dan Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT. Jadi pengungkapan ketiga WNA ini panjang sekali ya dan lama, informasi ini kami betul-betul selidiki sedemikian rupa terutama yang warga negara Inggris,” kata manta Jubir Polda Bali ini di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8/2022).

 

Penangkapan, lanjut Gde Sugianyar, bermula dari adanya informasi pihak imigrasi. Tim BNNP Bali bersama Tim Gabungan pun melaksanakan pemeriksaan di sebuah Villa di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 21.00. Ternyata di sana ada bule Inggris berinisial CHR dan langsung diamankan.

 

Dari tangan warga asing itu, petugas menyita 30 plastik klip yang didalamnya berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung kokain dengan berat 443,56 gram netto. Saat diinterogasi, diketahui bahwa pria kelahiran Kota Warrington Cheshire ini adalah pengedar. “Dia bertugas mengedarkan secara face to face yaitu bayar langsung,” ucap Sugianyar.

 

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan bagian dari sebuah jaringan dan salah satu pemasoknya adalah pria berinisial PED asal Brasil. Hari itu juga sekitar pukul 23.00 wita, aparat menelusuri keberadaan PED di sebuah rumah daerah Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Di sana PED dapat diringkus beserta barang bukti kokain seberat 194,81 gram netto.

 

Tak hanya kokain, juga diamankan narkoba jenis hasis seberat 9,26 gram netto, serta ganja 1,53 gram. Dari hasil pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai juru masak ini diketahui sebagai bandar bersama seorang pria asal Meksiko. Tak buang waktu lama, Tim Brantas BNNP Bali mengejar keberadaan pelaku di sebuah Villa, Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat (22/7/2022) pukul 00.15 WITA.

 

Saat tempat itu digrebek, benar saja pria Meksiko berinisial JO berada di dalam. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kokain seberat 206,22 gram netto. Selain itu, ada juga MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan alias belum dipecah, serta ganja seberat 1 gram netto. “Yang bersangkutan adalah top dealer bandarnya, karena sudah sejak 2012 di Bali, sementara yang lainnya baru 2022 ini,” ujar Putu Arjaya menimpali Sugianyar.

 

Dari pendalaman sementara, diduga barang haram itu diproduksi di Amerika Latin dan disinyalir masuk ke Bali melalui Eropa. Nama ketiganya sudah masuk list agen-agen penegak hukum narkotika berbagai negara dan dibahas dalam pertemuan IDEC (Internasional Drugs Enforcement Conference) Negara Asia Pasifik di Nusa Dua oleh Kepala BNN RI Komjenpol Petrus Reinhard Golose.

 

“Dari hasil tes urin, ketiganya positif, jadi selain mengedarkan mereka juga memakai,” lanjutnya. Bahkan, ketiganya teridentifikasi sebagai pemasok kokain terbesar yaitu 80 persen di wilayah Canggu dan Seminyak. Adapun pasaran kokain tersebut mayoritas adalah warga negara asing di tempat paguyuban mereka di Canggu dan Seminyak. Karena harganya yang cukup mahal yaitu Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per gram.

 

Kini, aparat masih terus mendalami jaringan yang terlibat dengan ketiga bule tersebut. Sementara atas perbuatannya, CHR disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal hukuman mati. Lalu, PED dan JO disangkakan Pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/