28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:58 AM WIB

Jadi Kurir Sabu, Dipecat dari Pekerjaan, Eks Satpam Diganjar 10 Tahun

DENPASAR – Selain harus kehilangan pekerjaannya sebagai sekuriti, Wid Yanto alias Widi juga harus merasakan pengapnya penjara.

Pria 41 tahun itu diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Dalam amar putusannya, hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika

golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Pria asal Desa Tanjung Pangkal, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat itu terbukti menguasai sabu-sabu seberat 12,69 gram netto.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Wid Yanto alias Widi,” ujar hakim Kawisada di PN Denpasar, kemarin (4/9).

Wid terus menundukan kepala saat mendengar putusan hakim. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 4 bulan.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Anom Rai maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya kompak menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Vania Ctharine, pengacara terdakwa. Terdakwa sebelum ditangkap dihubungi via ponsel oleh seseorang bernama Bung Jack

untuk menyuruhnya mengambil tempelan sabu di Jalan Kerta Pura I tepatnya dibawah jembatan di dekat tiang listrik, (12/3/2019).

Setelah mengambilan tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya di Jalan Pulau Ayu, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Selatan.

Berselang beberapa hari kemudian, (19/3/2019) pukul 23.00, terdakwa kembali mendapat satu paket sabu dari saksi Lolok Hariyanto yang diserahkan di kos terdakwa.

Hanya berselang beberapa jam seusai menerima sabu dari Lolok, pada pukul 04.00, terdakwa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dari tangan terdakwa dengan total berat 13, 83 gram brutt atau 12, 69 gram netto.

DENPASAR – Selain harus kehilangan pekerjaannya sebagai sekuriti, Wid Yanto alias Widi juga harus merasakan pengapnya penjara.

Pria 41 tahun itu diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Dalam amar putusannya, hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika

golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Pria asal Desa Tanjung Pangkal, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat itu terbukti menguasai sabu-sabu seberat 12,69 gram netto.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Wid Yanto alias Widi,” ujar hakim Kawisada di PN Denpasar, kemarin (4/9).

Wid terus menundukan kepala saat mendengar putusan hakim. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 4 bulan.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Anom Rai maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya kompak menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Vania Ctharine, pengacara terdakwa. Terdakwa sebelum ditangkap dihubungi via ponsel oleh seseorang bernama Bung Jack

untuk menyuruhnya mengambil tempelan sabu di Jalan Kerta Pura I tepatnya dibawah jembatan di dekat tiang listrik, (12/3/2019).

Setelah mengambilan tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya di Jalan Pulau Ayu, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Selatan.

Berselang beberapa hari kemudian, (19/3/2019) pukul 23.00, terdakwa kembali mendapat satu paket sabu dari saksi Lolok Hariyanto yang diserahkan di kos terdakwa.

Hanya berselang beberapa jam seusai menerima sabu dari Lolok, pada pukul 04.00, terdakwa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dari tangan terdakwa dengan total berat 13, 83 gram brutt atau 12, 69 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/