29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:39 AM WIB

Jadi Kurir Sabu Demi Rp 50 Ribu, Pasutri Diganjar 14 Tahun Penjara

DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) Septiana Lanjarsari, 24, dan Setyawan Santoso, 22, alias Wawan, harus mempertahankan rumah tangganya di dalam tembok penjara.

Tidak tanggung-tanggung, keduanya diganjar 14 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah bersalah melanggar

Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat UU Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). 

Pasutri ini menguasai narkotik jenis sabu-sabu seberat 732,10 gram atau setengah kilogram lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari dengan pidana masing-masing 14 tahun penjara,” tegas hakim Esthar Oktavi, kemarin (30/9).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima.

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini menuntut pasutri tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair lima bulan penjara. “Kami menerima putusan ini,Yang Mulia,” kata Aji Silaban, anggota penasihat hukum terdakwa.

Meski di muka hakim terlihat tegar, air mata terdakwa Septiana langsung meleleh. Ia menangis usai menjalani sidang. Sementara sang suami hanya bisa pasrah.

Kedua terdakwa pada Selasa (9/4) pukul 17.30. Saat itu, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita.

Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulu tangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulu tangkis.

Sekitar pukul 18.00, mereka ditangkap. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan empat paket sabu-sabu.

Dari tubuh Septiana juga ditemukan empat paket sabu-sabu. Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan

di tempat tinggal pasutri itu di kamar nomor 3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.

Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik,  serta barang bukti terkait lainnya.

Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (masih dalam penyelidikan).

Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti. Keduanya mengaku sabu-sabu itu akan ditempel kembali, menunggu perintah dari Bos atau Aras.

Pasutri itu menjadi perantara jual beli atau kurir dan mendapat upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel. 

DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) Septiana Lanjarsari, 24, dan Setyawan Santoso, 22, alias Wawan, harus mempertahankan rumah tangganya di dalam tembok penjara.

Tidak tanggung-tanggung, keduanya diganjar 14 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah bersalah melanggar

Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat UU Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). 

Pasutri ini menguasai narkotik jenis sabu-sabu seberat 732,10 gram atau setengah kilogram lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari dengan pidana masing-masing 14 tahun penjara,” tegas hakim Esthar Oktavi, kemarin (30/9).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima.

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini menuntut pasutri tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair lima bulan penjara. “Kami menerima putusan ini,Yang Mulia,” kata Aji Silaban, anggota penasihat hukum terdakwa.

Meski di muka hakim terlihat tegar, air mata terdakwa Septiana langsung meleleh. Ia menangis usai menjalani sidang. Sementara sang suami hanya bisa pasrah.

Kedua terdakwa pada Selasa (9/4) pukul 17.30. Saat itu, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita.

Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulu tangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulu tangkis.

Sekitar pukul 18.00, mereka ditangkap. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan empat paket sabu-sabu.

Dari tubuh Septiana juga ditemukan empat paket sabu-sabu. Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan

di tempat tinggal pasutri itu di kamar nomor 3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.

Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik,  serta barang bukti terkait lainnya.

Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (masih dalam penyelidikan).

Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti. Keduanya mengaku sabu-sabu itu akan ditempel kembali, menunggu perintah dari Bos atau Aras.

Pasutri itu menjadi perantara jual beli atau kurir dan mendapat upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/